Sampaikan Hasil Kajian Kebijakan Tahun 2023, Ombudsman Kalbar Berikan Saran Perbaikan kepada Pemerintah Daerah
Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan hasil kajian kebijakan tahun 2023, dengan tema "Pelaksanaan Kewajiban Pemberi Kerja untuk Mengikutsertakan Pekerja dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kalimantan Barat", Selasa (12/12/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam dua sesi yang berbeda, secara langsung di ruang rapat Ruai Temuai Datai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan Biro Organisasi Setda Kalbar menjadi saksi dalam penyerahan hasil kajian, dan secara online dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang.
Kajian ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat Tariyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerja dalam jaminan sosial tenaga kerja di Kalimantan Barat. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2022, hanya sekitar 40,10% dari total 946.525 pekerja formal di Kalimantan Barat yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ruang lingkup pada kajian ini dibatasi pada pemerintah daerah dengan coverage kepesertaan yang berada di bawah rata-rata coverage kepesertaan se-Kalimantan Barat (40,10%), yakni Pemerintah Kabupaten Sambas 17,09%, Kabupaten Mempawah 19,42% dan Kota Singkawang 16,05%, serta kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik yang ada pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
"Kami menemukan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di Kalimantan Barat, antara lain kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban mereka, serta adanya kendala administrasi dan teknis dalam proses pelaksanaan sanksi administratif tidak diberikannya pelayanan publik tertentu," ungkap Tariyah.
Tariyah menambahkan bahwa Ombudsman Kalimantan Barat telah memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang agar membuat peraturan kebijakan baik berupa petunjuk teknis/petunjuk pelaksana/pedoman atau bentuk peraturan kebijakan lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan sanksi administratif tidak diberikannya pelayanan publik tertentu sebagaimana kewenangan pemerintah daerah agar ada kepastian hukum dan kemanfaatan atas pengenaan sanksi dimaksud.
Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat diminta untuk melakukan koordinasi aktif, pengawasan ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang. Serta harus segera mempublikasikan standar pelayanan secara terbuka dan seluas-luasnya secara elektronik maupun non elektronik agar diketahui oleh Masyarakat.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalimantan Barat Marini, dalam tanggapannya mengatakan bahwa Ombudsman Kalimantan Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang telah diberikan. Ombudsman Kalimantan Barat memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti saran perbaikan dan melaporkan setiap perkembangan kepada Ombudsman Kalimantan Barar.
"Kami berharap bahwa pihak terkait dapat segera dan tepat melaksanakan saran perbaikan yang telah kami berikan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di Kalimantan Barat. Kami juga mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja untuk lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, serta melaporkan kepada kami jika menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tutur Marini.