• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sahabat Ombudsman Riau, Turut Serta Mengawasi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 07/09/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau beserta jajaran berfoto bersama dengan Sahabat Ombudsman Riau (foto by Humas Ombudsman Riau)

KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kualitas pelayanan publik di Indonesia, termasuk di Riau masih kerap menjadi keluhan masyarakat. Selalu saja terjadi praktik-praktik, yang dalam istilah Ombudsman Republik Indonesia disebut dengan maladministrasi.

Ombudsman Republik Indonesia --sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional-- adalah lembaga negara di Indonesia yang memunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, Ombudsman RI menemukan banyak persoalan pada penyelenggara pelayanan publik. Persoalan serupa juga ditemukan di Riau oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.

"Tentu ada persoalan-persoalan dalam pelayanan publik. (atas) Persoalan itu tentu ada keluahan-keluahan (dari masyarakat) yang perlu disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri, saat membuka Training of Trainer Sahabat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu pagi (5/9/2018) di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Keluhan-keluahan tersebut, selain disampaikan kepada Ombudmasn, masyakarat juga bisa menyampaikannya ke unit pengaduan atau pelayanan publik yang ada di instansi penyelenggara pelayanan tersebut, atau ke DPR/DPRD.

ToT ini sendiri diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai komponen yang sebelumnya pada Agustus lagu sudah diundang oleh Ombudsman Riau ke kantornya untuk sosialisasi. Ada dari media elektronik, mahasiswa, penyiar radio, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas atau klub.

Sahabat Ombudsman Riau, kata Ahmad Fitri, diharapkan turut serta mengawasi pelayanan publik. Dengan pengetahuan yang cukup baik terkait pelayanan publik, Sahabat Ombudsman Riau juga bisa menjadi 'perpanjangan tangan' Ombudsman dalam menerima dan meneruskan keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

"Sahabat Ombudsman bisa menjadi bagian dari Ombudsman RI. Artinya, jika ada keluahan dari masyarakat di sekitar kita, bisa dijelaskan dan diteruskan ke Ombudsman," terang Ahmad Fitri.

Tahun lalu, Ombudsman Riau telah membentuk Sahabat Ombudsman. Karenanya, memandang penting keberadaan Sahabat Ombudsman sebagai upaya pencegahan terjadinya praktik maladminidtrasi, tahun ini Ombudman Riau kembali membentuk komunitas ini.

"Kami memandang penting untuk membentuk kembali Sahabat Ombudsman, setelah yang pertama (dibentuk) tahun lalu," katanya.

Di bagian akhir sambutannya, Ahmad Fitri menyampaikan ToT yang diselenggarakan muaranya adalah bagaimana kualitas pelayanan publik -terutama di provinsi Riau-menjadi lebih baik.

ToT diisi dengan materi antaranya tentang pengenalan Ombudsman, standar pelayanan publik, pengenalan kasus-kasus yang menjadi kewenangan Ombudsman, dan lainnya. (Abs)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...