RSUD Tanjung Pura Langkat Kekurangan Obat, Ombudsman Sumut Berikan Teguran Keras

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka gerai pengaduan melalui kegiatan Ombudsman On The Spot di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus mendekatkan Ombudsman RI kepada masyarakat, sehingga mereka dapat langsung menyampaikan keluhan terkait layanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 12 laporan masyarakat diterima oleh Ombudsman. Sebanyak 10 di antaranya terkait kelangkaan obat di rumah sakit. Pasien yang merupakan peserta BPJS, baik mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI), mengaku diminta pihak rumah sakit untuk membeli obat di luar karena obat yang diresepkan oleh dokter tidak tersedia di apotek RSUD.
Menurut keterangan pelapor, kondisi ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Bahkan, pasien rawat jalan yang seharusnya mendapatkan obat untuk kebutuhan satu bulan hanya diberikan obat untuk konsumsi sekitar satu minggu. Padahal, mayoritas pelapor adalah pasien penyakit kronis, seperti jantung, tuberkulosis paru (TB Paru), dan gangguan kejiwaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Sumut segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, yang menyebutkan bahwa pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Dengan demikian, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (klinik dan puskesmas) maupun tingkat lanjutan (rumah sakit) wajib menyediakan obat sesuai indikasi medis, termasuk yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas). Tidak boleh ada pasien yang diarahkan membeli obat di luar faskes. Jika rumah sakit tidak memiliki stok obat dan pasien harus membeli di luar, maka faskes wajib mengganti biaya pembelian sesuai bukti kuitansi.
Ombudsman RI Sumut juga meminta Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan segera menyelesaikan permasalahan ini. "Masyarakat harus mendapatkan haknya sebagai peserta jaminan kesehatan. Rumah sakit tidak boleh membebankan pembelian obat di luar kepada pasien," tegas Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara.