• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Respons Cepat Ombudsman Jateng Tangani Aduan PPDB di Pemalang
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 06/09/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida (tengah) dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Sabarudin Hulu (kiri)

SEMARANG - Pada Juni lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima sejumlah laporan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024. Salah satunya dari seorang pelajar asal Kabupaten Pemalang, ARS. Berdasarkan keterangan, ARS merupakan pelajar SMP yang baru lulus dan mempunyai rencana masuk di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pemalang. Kedua orang tua ARS sudah meninggal dunia pada Januari 2020.

Pada pendaftaran PPDB saat ini, ARS kesulitan untuk masuk dalam jalur zonasi sejak Kartu Keluarganya diikutkan kepada Kartu Keluarga bibinya, jarak dengan sekolah terlalu jauh. Jalur afirmasipun juga tidak bisa karena tidak adanya bantuan yang mereka peroleh (seperti KIP, PKH, dan lain sebagainya).

Ombudsman RI Jawa Tengah menanggapi aduan tersebut melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Ditemui di Kantor Ombudsman RI Jawa Tengah pada Rabu (6/9/2023), Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengungkapkan laporan tersebut telah mendapat penyelesaian dari dinas terkait.

"Jalur afirmasi yatim piatu sesuai dengan Juknis PPDB 2023/2024 serta regulasi lain yang mengaturnya tidak bisa diikuti oleh ARS, karena dikhususkan pada anak yang orang tuanya menjadi korban COVID-19 saja. Maka Ombudsman RI Jawa Tengah mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengakomodir dan memperhatikan kondisi faktual CPD yang yatim piatu dan kondisi ekonomi tidak mampu. Sehingga melalui Disdikbud Provinsi Jateng menindaklanjuti dengan memberikan Bantuan UPZ (Unit Penyelenggara Zakat) kepada CPD yang kini sudah dapat bersekolah," terangnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menuturkan "Kami di Jawa Tengah berkomitmen kuat antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah bahwa seluruh anak usia sekolah itu tidak boleh putus sekolah. Ombudsman RI berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memberikan solusi-solusi kepada anak didik yang memiliki kendala untuk bersekolah. Kami bersama-sama Dinas terkait tetap mengupayakan antara lain berkoordinasi dengan BAZNAS untuk memberikan beasiswa bagi siswa-siswa yang membutuhkan," ungkap Farida.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...