Respon Pengaduan Masyarakat Bartim, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Cek Ke Lokasi
Bartim, kaltengnews - Dalam tempo singkat Ombudsman RI Perwakilan Kalteng langsung turun untuk mengecek ke lokasi. Hal itu bentuk respon atas pengaduan masyarakat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah tanggal 21 Agustus 2019 tentang Dugaan Maladminsitrasi oleh PT. Pertamina (Persero) terkait penguasaan dan pengelolaan atas jalan Industri Raya (jalan eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan jalan lintasan pengangkutan batubara di Kabupaten Barito Timur.
Selama dua hari pada tanggal 12-13 Oktober 2019 tim yang dikomando langsung ketuanya Thoeseng T.T. Asang meminta keterangan berbagai pihak diantaranya Bupati Bartim, masyarakat pemilik lahan dan masyarakat pemilik armada jasa angkutan batubara.
"Kami mengapresiasi atas tindakan Ampera Mebas, Bupati Barito Timur yang tanggap dan peduli terhadap masalah ini. Pemerintah Barito Timur bersama Kapolres, dandim 19012 Buntok dan Forkopinda Kab. Bartim selalu berkoordinasi dan siap mempasilitasinya agar segera ada solusi yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan. Bupati bartim berharap semua pihak harus taat dengan peraturan baik peraturan perundang - undangan maupun peraturan adat," terang Thoeseng.
Sebelumnya tambah Thoeseng, tanggal 18 September 2019, Ketua Ombudsman RI mengirim surat kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. Patra Jasa dengan perihal : Penundaan Kegiatan dan Pengelolaan atas jalan industry Raya (jln eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan batubara di Kabupaten Barito Timur.
Tujuan diterbitkan surat tersebut, karena kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, Ombudsman RI memastikan semua pihak patuh/taat asas terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya Maladministrasi.
Atas kejadian itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyarankan kepada pihak PT. Pertamina/ PT. Patra Jasa agar mematuhi dan mentaati saran Ombudsman RI supaya tidak melakukan aktifitas apalagi menutup jalan Industri Raya yang digunakan oleh masyarakat termasuk masyarakat pemilik angkutan batubara, karena asas Pelayanan Publik itu untuk kepentingan umum dan keadilan.
"kami juga menyarankan kepada Bupati Barito Timur, Kapolres dan pihak terkait harus serius menangani masalah tersebut dan mencegah terjadinya konflik sosial budaya (memfasilitasi dan mencari solusi terbaik). Kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri, jangan melakukan tindakan - tindakan yang melawan hukum," kata Ketua Perwakilan Kalteng ini dengan mimik serius.fer