Resmikan Kantor Ombudsman Bali, Koster Tegaskan Aset Dihibahkan Selama Ombudsman Ada

DENPASAR, The East Indonesia - Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali yang berlokasi di Jl Melati Denpasar, Jumat (29/1/2022/1). Peresmian dengan yang sangat terbatas dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Subekti, dan Anggota Ombudsman RI Alamsjah Saragih, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indera, Walikota Denpasar terpilih IGN Jaya Negara, beberapa anggota DPRD yang sempat hadir.
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, kantor dua lantai tersebut merupakan murni dari Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster. Pembangunan dengan biaya lebih dari Rp 3 miliar ini dilakukan hanya dalam waktu tiga bulan dan selesai pada Desember 2020 lalu. Seluruh pembiayaan diambil dari APBD Bali. "Kami memberikan apresiasi dan hormat yang besar kepada Pemprov Bali di bawah Gubernur Koster yang telah membangun fasilitas bagi Ombudsman Bali berupa pembangunan gedung yang sangat mewah ini," ujarnya. Semoga dengan gedung yang mewah bisa membantu kerja-kerja Ombudsman Bali dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di seluruh Bali agar tercipta kinerja pelayanan yang berkualitas.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, gedung tersebut merupakan aset Pemprov Bali. Ia menegaskan, aset berupa tanah dan gedung itu seharusnya langsung dihibahkan saja kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. "Saya mau ini dihibahkan saja. Dihibahkan selama Ombudsman Bali ini ada. Artinya, misalnya suatu saat karena kebijakan politik Ombudsman dihapus, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada Provinsi Bali. Tetapi selama Ombudsman ada, sebaiknya dihibahkan saja. Sebab kalau setiap 5 tahun kita harus perbaharui dokumen untuk izin pakai, ini hanya buang-buang waktu. Bayangkan kalau ada 100 aset Pemprov Bali yang dengan kondisi yang sama, maka akan ada 100 dokumen setiap 5 tahun yang harus diurus," ujarnya.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Bali disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Subketi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab. Usai penandatanganan prasasti, dilanjutkan dengan pemotongan pita di pintu masuk utama Kantor Ombudsman Bali. Usai pemotongan pita, undangan VIP diperkenankan meninjau beberapa ruangan kerja Ombudsman Bali hingga ke lantai 2.
Penulis|Axelle Dae|Editor|Chris