• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rekanan Laporkan Dispendik ke ORI
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 30/07/2019 •
 
Dr. Agus Widiyarta, S.Sos., M.Si. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (foto doc. Ombudsman Jatim)

SURABAYA, Jawa Pos - Dugaan maladministrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya terkait dengan pembayaran kontrak kerja pengadaan lab komputer. Dugaan tersebut dilaporkan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur Indonesia kemarin siang (29/7). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berkas-berkas lebih dulu.

Pokok persoalan itu berkaitan dengan pengadaan laboratoriummulti-education SMA pada 2010. Saat itu SMA masih dibawahkan Dispendik Surabaya. Total nilai proyek Rp 6,14 miliar dimenangkan PT Internet Pratama Indonesia. Namun, Dispendik Surabaya tidak mau membayar pekerjaan tersebut karena ada barang yang kurang sesuai. Salah satunyatape recorder.

Direktur PT Internet Pratama Indonesia yaitu Yunus Kristianto Yuwono menuturkantape recorder itu di ganti merek lain karena ada yang tidak sesuai spesifikasi. Nilaitape recorder  tersebut dari kontrak sekitar Rp 60 juta. "Tape recorder yang masuk penawaran itu sudah tidak diproduksi lagi", jelas Yunus setelah laporan kemarin.

Setelah Pemkot tidak mau membayar, Yunus pun memperkarakan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat pertama itu dia kalah. Namun di tingkat banding dan kasasi, dia memenangkan nya bahkan sudah ada penetapan eksekusi dari PN Surabaya pada 2015.(selengkapnya lihat grafis).

"Perkara sudahinkracht (sudah berkekuatan hukum tetap). Tapi pemkot belum memenuhi kewajibannya untuk membayar. Dasar-dasar hukumnya kuat sudah selesai," jelasnya.

Yunus mengatakan, pihaknya sudah empat tahun terakhir ini melakukan upaya persuasif kepada pemkot. Tetapi tidak juga membuahkan hasil. "Tapi,karena sekian lama kami menunggu dan tidak ada langkah apapun kami, lapor ke ombudsman," ujar Yunus.

Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Widiyarta mengungkapkan, pihaknya segera memproses laporan tersebut. Tahap pertama adalah memeriksa kelengkapan berkas laporan. Dalam satu bandel laporan itu sudah dicantumkan beberapa bukti. Mulai putusan pengadilan hingga panggilan eksekusi.

"Setelah bekas-bekasnya lengkap akan diperiksa pokok perkara secara mendetail. Tapi, saya kira ini ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkot Surabaya," jelas Agus.

Ombudsman salah satunya akan melihat upaya hukum terakhir yang dilakukan pelapor. Juga, kelengkapan berkas. Misalnya, terkait panggilan untuk eksekusi. Namun, dari laporan pihak pelapor, pemkot belum mau menjalankan putusan hukum," papar Agus.

Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan yang dikonfirmasi kemarin belum memberikan tanggapan. Namun, Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara internal terkait dengan laporan dugaan maladministrasi tersebut. Terutama dengan dispendik dan bagian hukum. "Kami akan mempelajari dulu bagaimana sebenarnya laporannya itu," jelas Fikser (29/7).

Menurut dia, hingga kemarin sore pemkot belum menerima informasi secara resmi terkait laporan itu dari ORI. "Begitu ada informasi masuk, segera kami cek. Kalau sekarang (kemarin, Red) belum ada laporan itu ke kami," lanjutnya.

  Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. "Kami sudah mengajukan nya pada 16 Februari 2015," katanya. Dia mengatakan, eksekusi putusan itu merupakan kewenangan pengadilan.(jun/c15/ano)    



*Artikel ini dimuat dalam Media Cetak JAWA POS


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...