• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

REBUT PELUANG untuk Jadi Kepala Perwakilan Sumbar Ombudsman RI
PERWAKILAN: RIAU • Senin, 17/06/2019 •
 

TRIBUNPADANG.COM - Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja untuk 5 jabatan kepala perwakilan provinsi.

Yakni untuk kepala perwakilan Ombudsman Sumatera Barat ( Sumbar), Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Pendaftarannya dibuka sejak tanggal 28 Mei hingga 28 Juni 2019

"Ombudsman RI kembali mengundang putra-putri terbaik WNI yang memiliki komitmen, gigih, cerdas dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai kepala perwakilan," kata Plt Kepala PerwakilanOmbudsman Sumbar, Adel Wahidi, Rabu (12/6/2019).

Syaratnya, kata Adel, minimal sarja (S1) dengan rentang usia 40-60 tahun.

"Posisi ini dibutuhkan orang yang benar-benar kompeten untuk pengabdian dan mengawal pelayanan publik bebas dari maladministrasi," ujarnya.

Sebelumnya pada tahun 2018 Ombudsman belum menemukan sosok orang yang mampu mengemban amanah ini di perwakilan Sumbar.

Kepala perwakilan adalah perpanjangan tangan Ombudsman RI Pusat yang mempunyai hubungan hierarkis.

Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud dibantu oleh Asisten Ombudsman RI dengan fungsi, tugas, dan wewenangOmbudsman bersifat mutatis mutandis.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website Ombudsman RI di laman: https://www.ombudsman.go.id/ atau klik di sini.

Adel juga menjelaskan, berkas administrasi (softfile) dapat dikirimkan ke email seleksikaper2019@ombudsman.go.id.

Untuk hardcopy dapat diantar langsung atau melalui jasa kurir ke alamat kantor pusat Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, 12920 setiap hari kerja pukul 09.00 - 16.00 WIB paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 12.00 WIB.

Setiap perkembangan informasi terkait seleksi ini disampaikan melalui halaman websiteOmbudsman, jadi bagi peserta yang lalai dalam mengikuti perkembangannya tidak menjadi tanggung jawab panitia seleksi.

Adel menyampaikan, Jabatan Kepala Perwakilan adalah perioderisasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjangan satu kali melalui evaluasi.

Perwakilan rata-rata Ombudsman menerima 300-500 laporan masyarakat, dengan SDM Asisten berkisar 10 orang.

Selain menerima, memeriksa dan menyelesaikan laporan masyarakat,Ombudsman juga memiliki tugas pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, membangun jaringan kerja, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Sidak) terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Dari proses seleksi ini, Ombudsman RI berharap akan ada Kepala Perwakilan defenitif pada pertengahan tahun 2019.

Posisi Kepala Perwakilan sangat vital bagi pelaksanaan tugas sehari-hari Ombudsman RI Perwakilan.

Sehingga tujuan hadirnya Ombudsman di daerah dapat mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu berjalan dengan baik.



Artikel ini telah tayang diTribunpadang.com dengan judul REBUT PELUANG untuk Jadi Kepala Perwakilan Sumbar Ombudsman RI,https://padang.tribunnews.com/2019/06/13/rebut-peluang-untuk-jadi-kepala-perwakilan-sumbar-ombudsman-ri?page=2.

Editor: Emil Mahmud


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...