• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

RDPU Terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Ombudsman Kepri Sampaikan Pendapat
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 09/06/2022 •
 
RDPU terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP, Kepala Ombudsman Kepri Sampaikan Beberapa Hal

BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP), Rabu (8/6/2022) di Gedung DPRD Kota Batam.

Diketahui, pemilik sah dari lahan perumahan RCP adalah PT RBI, yang kemudian bekerja sama dengan PT Dafindo sebagai pengembang untuk membangun 80 unit rumah.

Setelah selesai dibangun, PT RBI memberikan kuasa kepada PT Dafindo untuk menjual sebanyak 70 unit rumah dan 10 sisanya di jual oleh langsung oleh PT RBI. Namun saat pembeli rumah di perumahan RCP hendak melunasi rumahnya, PT Dafinfo malah menghilang. Hal ini menyebabkan warga telah belasan tahun membeli rumah di perumahan RCP, hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan legalitas rumah mereka.

Dalam Rapat tersebut, Lagat menyampaikan bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

"Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo," tegasnya.

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

"Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama," katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat. Diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

Terkait hal ini, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

"Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP," ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Kemudian melalui rapat ini, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI, dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

"Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI," kata Lagat.

Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Hadir dalam kegiatan, perwakilan dari Kantor Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...