• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rapat Pembahasan IPAL Banda Aceh Berlangsung Alot di Kantor Ombudsman, Ini Hasilnya
PERWAKILAN: ACEH • Selasa, 20/04/2021 •
 
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan rapat tentang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Banda Aceh. (Foto:doc Ombudsman)

BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan rapat tentang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Banda Aceh yang sudah tertunda sekitar tiga tahun lamanya.

Rapat tersebut berlangsung alot di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Senin (19/4/2021) yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin MS.

Rapat yang pesertanya sekitar 30 orang yang berasal dari berbagai kalangan pro dan kontra terhadap IPAL tersebut berlangsung dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah beberapa kali turun ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi IPAL dan secara door to door melakukan serangkaian interview dengan beberapa instansi terkait.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Asisten II Pemko Banda Aceh mewakili Wali Kota, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, BPN Kota Banda Aceh, LSM Mapesa, LSM Darud Dunia, serta para aktivis pencinta situs dan benda cagar budaya Aceh.

Dalam sambutannya, Asisten II Pemko Banda Aceh, Syamsuar mewakili Wali Kota menyampaikan bahwa pembangunan IPAL sangat bermanfaat bagi publik.

Namun, karena terjadi protes dari beberapa kalangan, sehingga dihentikan sementara.

"Pembangunan IPAL tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen, tapi karena ada pro dan kontra terkait temuan makam kuno di lokasi tersebut, jadi kita hentikan sementara," ujar Syamsuar.

"Kita berharap, dengan adanya rapat di Ombudsman ini akan ada hasil yang terbaik terhadap kisruh masalah IPAL tersebut," lanjut Syamsuar.

Kadis Permukiman Kota Banda Aceh, Djalaluddin, dalam paparannya di hadapan para peserta rapat menyebutkan bahwa sebelumnya tidak diketahui adanya makam kuno di sekitar proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Setelah dilakukan pengerukan pada kolam kelima barulah ditemukan enam pusara makam kuno. Setelah itu, langsung terjadi penolakan oleh beberapa kalangan terhadap lanjutan pembangunan proyek IPAL tersebut.

Budayawan Aceh, Nab Bahany AS dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa adanya miskomunikasi selama ini antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga masyarakat berpendapat tidak tepat di lokasi tersebut dibangun IPAL.

"Sebelum melihat langsung ke lokasi, saya tergiring dengan opini," kata Nab Bahany.

Namun, setelah melihat langsung, tambahnya, tidak seperti yang muncul dalam polemik.

Menanggapi polemik yang terjadi terkait IPAL selama ini, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, Nurmantias menyampaikan perlu dilakukannya analisis heritage impact assesment (analisis dampak terhadap warisan budaya).

Nurmantias juga menuturkan, pembuatan tambak di sekitar Gampong Pande sebenarnya juga telah mengeksploitasi terhadap situs sejarah, karena di dalam tambak juga banyak ditemukan batu nisan kuno.

Mengenai pemindahan situs cagar budaya, di daerah lain juga pernah terjadi. "Karena alasan tertentu, sehingga situs tersebut dipindahkan ke tempat lain," ujarnya.

"Untuk kasus IPAL saat ini, kami memandang perlu dilakuka analisis heritage impact assesment. Sehingga apa pun hasilnya nanti harus kita terima bersama. Apakah dilanjutkan atau dihentikan," kata Nurmantias.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Arif Khalifah menyebutkan, saat ini pembangunan IPAL tetap harus lanjut, tapi bersyarat.

Arif juga menyebutkan bahwa Pemko dan DPRK sangat terbuka dengan berbagai kritikan, karena pihaknya juga tidak ingin merusak cagar budaya dan situs sejarah.

"Kita harus saling tabayyun dengan menyampaikan bukti-bukti yang ada. Alasan menolak harus jelas," tukas Arif.

Berbicara masalah IPAL, sambung Arif, itu tidak terlepas dari tingkat elevasi (kemiringan). Jadi, tidak bisa dibuat di sembarang tempat.

Pihak LSM Mapesa dan LSM Darud Dunia yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap IPAL di lokasi tersebut juga meminta dilakukannya heritage impact assesment, seperti usul Nurmantias.

"Mapesa tetap pada prinsip dasar, jika nanti IPAL terus dilanjutkan itu terserah pada Pemko Banda Aceh. Pada dasarnya, Mapesa tidak menolak pembangunan," ucap Masykur dalam rapat tersebut.

Aktivis lingkungan, TM Zulfikar yang hadir dalam rapat tersebut juga berharap segera adanya solusi terkait masalah IPAL Banda Aceh yang sudah lama terhenti.

Pada sesi penutupan rapat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan kesimpulan kepada peserta. Yang pertama, kata Taqwaddin, perlu segera dilakukan heritage impact assesment di lokasi pembangunan IPAL tersebut.

Kedua, perlu adanya edukasi dan sosialisasi terkait IPAL kepada masyarakat.

Selanjutnya, perlu adanya tim terpadu. "Dan yang terakhir, perlu adanya manajemen media oleh pemko terkait IPAL tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Syiah Kuala ini.

"Kami berharap, hasil dari kesimpulan rapat ini segera ditindaklanjuti oleh pemko. Nanti Ombudsman akan merumuskan ini ke dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang merupakan hasil dari beebagai kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman," ujar Taqwaddin.

LAHP tersebut, lanjut Taqwaddin, merupakan produk hukum yang mengikat dan wajib dijalankan oleh Pemko Banda Aceh nantinya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...