Rakoor Ombudsman Kalbar dan Pemprov Kalbar Bahas Standar Pelayanan Publik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Kalimantan Barat berikan pemahaman tentang Standar Pelayanan Publik kepada 255 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam Rapat Koordinasi Standar Pelayanan Publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (28/2/2019).
Dalam kegiatan tersebut diikuti ASN dari beberapa instansi di lingkungan Pemprov Kalbar yakni 9 biro, 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 68 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Rakoor dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Kalbar tanggal 18 Januari 2019 mengenai hasil penilaian Kepatuhan Pemprov Kalbar Tahun 2018 terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemprov Kalbar, Drs M Aminuddin, MSi yang mewakili Gubernur Kalbar.
"Ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalbar," kata dia sesuai rilis yang diterima tribunpontianak.co.id, Jumat (1/3/2019).Â
Atas hal tersebut, Aminudin menegaskan agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar memperhatikan dengan serius dalam memenuhi standar pelayanan publik agar di tahun 2019 memperoleh kepatuhan tinggi (zona Hijau).
Ia menambahkan dengan kegiatan ini harapannya Pemerintah Provinsi Kalbar dapat bersinergi dengan Ombudsman Kalbar dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
"Sehingga kekurangan-kekurangan dalam penilaian sebelumnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.








