Raih Predikat WBK, Ombudsman Aceh Ingatkan Konsistensi Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum

BANDA ACEH - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh mengingatkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh untuk konsisten menjaga integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, saat memberikan sambutan sekaligus menyaksikan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Aceh, Kamis (15/1/2026).
Setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh beserta seluruh jajarannya kembali menegaskan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut akan dilanjutkan dengan upaya mempertahankan predikat WBK, sehingga dalam dua tahun ke depan dapat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dian menegaskan bahwa pencapaian predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk secara konsisten menjaga integritas dalam setiap aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
"Predikat WBK bukan sekadar dokumen administratif," tegas Dian.
Ia menekankan pentingnya internalisasi nilai integritas dan profesionalisme dalam sikap, komitmen, serta cara berpikir aparatur agar benar-benar hidup dalam setiap proses pelayanan. Lebih lanjut, Dian mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas sebagai esensi reformasi birokrasi menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja secara menyeluruh.
Menurutnya, integritas belum sepenuhnya terwujud apabila pelayanan publik masih menyulitkan masyarakat.
"Jika masih ada pelayanan yang berbelit, konflik kepentingan, atau praktik yang tidak jujur, maka pelayanan berintegritas belum benar-benar hadir," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama dan perjanjian kinerja merupakan momentum strategis untuk memperkuat semangat perubahan di seluruh unit kerja.
"Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral seluruh jajaran untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ungkap Meurah.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap seluruh komitmen yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Masyarakat sudah lelah dengan slogan reformasi birokrasi. Mari kita buktikan bahwa predikat WBK yang diraih Kanwil Kemenkum Aceh benar-benar berdampak pada kualitas layanan dan menjaga Aceh tetap mulia," tutup Dian.








