• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Raih Opini Kualitas Tertinggi, Ombudsman Jatim Apresiasi Tujuh Pemda
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Jum'at, 20/02/2026 •
 
Triyoga Muhtar Habibi (Plt. Kepala Perwakilan Jawa Timur) memberikan sambutan pada acara penyerahan hasil Opini Tahun 2025

SURABAYA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur secara resmi menyerahkan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada 16 pemerintah daerah di Jawa Timur. Hasilnya, tujuh daerah berhasil meraih predikat Kualitas Tertinggi.

Penyerahan Opini Ombudsman RI ini berlangsung di Ruang Jaya Baya, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Adapun tujuh daerah yang meraih predikat tertinggi tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Blitar, Malang, Mojokerto, dan Pemerintah Kabupaten Jember, Gresik, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Selain peraih predikat tertinggi, tercatat 5 pemerintah daerah masuk dalam kategori kualitas pelayanan "Baik", sementara 3 lainnya masih berada pada kategori kualitas pelayanan "Cukup".

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala daerah yang hadir. Ia menegaskan bahwa hasil ini bukan sekadar angka, melainkan cermin kualitas kehadiran negara di tengah masyarakat.

"Kami berharap hasil ini segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan pada penilaian Opini Tahun 2026. Kami juga mendorong kepala daerah untuk memberikan penghargaan kepada pegawai di unit layanan yang telah menunjukkan kinerja luar biasa," ujar Habibi dalam sambutannya.

Bersamaan dengan hasil tersebut, Ombudsman RI juga melampirkan surat dari Ketua Ombudsman RI yang memuat tiga mandat utama bagi kepala daerah. Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 hingga 77,99. Kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan Rekomendasi guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik, adil, dan transparan. Ketiga, berkoordinasi dengan Ombudsman RI, baik kantor pusat maupun perwakilan, untuk memperkuat upaya perbaikan pelayanan publik.

Di kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jatim, Achmad Azmi Musyaddad, mengingatkan bahwa Penilaian Opini Tahun 2026 akan segera dimulai pada pertengahan tahun ini.

"Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan tahun-tahun sebelumnya dengan instrumen yang lebih komprehensif. Kami meminta instansi yang telah menerima hasil 2025 untuk segera melakukan penyesuaian karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi barometer utama dalam penilaian tahun 2026," tegas Azmi.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...