Pungutan Rasa Sumbangan

Selasa, 18 Februari 2020 | 08:28:51 WIB
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Para wali murid kini harus pintar untuk membedakan, mana pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan mana sumbangan yang diberikan ke Komite Sekolah. Pasalnya pungutan dan sumbangan hampir memiliki kesamaan, sehingga sulit untuk dibedakan.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 75 Pahun 2016 yang mengatur tentang larangan sekaolah untuk memungut dana atau uang kepada peserta didik untuk keperluan sekolah. Pasalnya untuk saat ini, setiap sekolah telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Ahmad Jafar mengatakan, pihaknya telah melakukan riset terkait pengelolaan dana BOS. Pasalnya saat ini sekolah beralasan kekurangan dana sekolah yang tak mencukupi untuk keperluan sekolah. Sehingga mereka meminta dana ke peserta didik.
"Kami sedang menelusuri kenapa dananya tidak cukup, apakah memang benar-benar kurang atau itu hanya sebagai modus saja, itu yang masih kita perdalam lagi," kata Jafar, Senin (17/2).
Lanjutnya, yang dinamakan sumbangan itu adalah pemberian sukarela dari wali murid melalui komite sekolah, bukan ke sekolah dengan sukarela, tidak ditentukan jumlahnya dan tidak dibatasi dengan waktu pembayaran. Namun, jika sudah keluar dari konteks ini sudah termasuk pungutan, dan ini yang tidak boleh.
"Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya itu sudah masuk pungutan. Sekarang itu banyak yang terjadi sumbangan berasa pungutan. Jadi berlindung di balik sumbangan padahal itu pungutan," jelasnya. Kemudian, Jafar menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban untuk melakukan sumbangan atau yang memberatakan peserta didik atau wali murid.
Kadang mereka jika tak membayar sumbangan itu, mereka langsung dikucilkan, tidak bisa ujian bahkan jika itu memberatkan bisa jadi mereka berhenti sekolah karena itu. Karena itu memberatkan mereka," sebutnya.
"Sementara itu, Vahrial Adhi Putra mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 75 tahun 2016 bahwa sekolah dilarang untuk memungut biaya untuk sekolah. Yang diperbolehkan itu adalah komite sekolah, selain komite sekolah itu, dilarang untuk meminta sumbangan. "Yang boleh meminta dan menerima sumbangan itu adalah komite sekolah, dan uangnya juga akan digunakan untuk keperluan peserta didik itu sendiri," kata Vahrial.
Lanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tetap mengacu pada undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Untuk sumbangan yang telah ditentukan oleh Komite Sekolah juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dinataranya harus ada kata kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah, kemudian juga harus ada tanda tangan diantara keduanya.
"Tidak sembarangan untuk komite sekolah mengambil atau menerima sumbangan yang diberikan wali murid, ada aturannya dan tak sembarangan," tambahnya. Untuk saat ini, memang akan gencar-gencar acara yang dilaksanakan oleh sekolah seperti perpisahan sekolah. Menyikapi hal tersebuat, Vahrial tidak meski percaya begitu saja dengan pemberitaan yang begitu keluar dari media sosial. Pihaknya harus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
"Pasti ada prosedur yang harus dilakukan, karena banyak media sosial yang menyebarkan berita hanya untuk keperluanya dan kepentingannya saja, ini yang harus kita teliti lagi," sebautnya.
Vahrial juga menegasakan, untuk saat ini tidak ada kepala sekolah yang berani memungut atau meminta sumbangan kepada wali murid terkeculai komite sekolah. Jika memang terbukti ada salah satu sekolah yang meminta pungutan tersebut maka mereka akan langsung memberikan sanksi tegas.
 "Kita akan telaah dulu
kasusnya bagaimana, jika memang terbukti kita tak segan segan untuk melakukan
pemecatan untuk kepala sekolah," tandansya. (slt)Â Â Â