Pungutan Pendaftaran Ulang SMAN 3 Kota Kupang Direvisi Usai Masukan Ombudsman NTT

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa selama sepekan terakhir hingga 13 Juli 2025, pihaknya menerima sejumlah keluhan dan protes dari orang tua siswa kelas XI dan XII SMAN 3 Kota Kupang. Keluhan tersebut dipicu oleh surat edaran Kepala SMAN 3 Kota Kupang yang mewajibkan pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) minimal selama empat bulan sebesar Rp600.000 sebagai syarat pendaftaran ulang siswa pada 9-10 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan Darius di ruang kerjanya pada Senin (14/7/2025). Ia menuturkan bahwa surat tersebut tidak memuat penjelasan mengenai urgensi pendaftaran ulang bagi siswa kelas XI dan XII. "Atas banyaknya keluhan yang kami terima, pada Kamis (10/7/2025) kami segera berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang Bidang Humas, P. Nomleni," ungkapnya.
Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman menyampaikan agar pihak sekolah mematuhi arahan Wakil Gubernur NTT dan menyesuaikan kebijakan pungutan pendidikan dengan ketentuan yang sedang dirampungkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. "Kami menyarankan agar IPP yang dibebankan hanya untuk satu bulan terlebih dahulu, sembari menunggu terbitnya Peraturan Gubernur yang sedang dalam proses finalisasi. Demikian pula dengan pungutan lainnya, agar dapat ditunda hingga dasar hukumnya jelas," ujar Darius.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Kepala SMAN 3 Kota Kupang kemudian menerbitkan surat revisi dengan Nomor: 422/SMAN.3/1313/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang menyatakan bahwa pendaftaran ulang cukup dilakukan dengan membayar IPP minimal untuk satu bulan.
Dengan terbitnya surat revisi tersebut, keluhan para orang tua telah diselesaikan secara baik bersama pihak sekolah. "Kami mengapresiasi sikap terbuka dan kerja sama dari Kepala Sekolah dan para guru dalam menyikapi keluhan masyarakat. Mari kita terus bergandengan tangan untuk memastikan akses pendidikan yang inklusif dan adil bagi seluruh anak-anak NTT, tanpa diskriminasi terhadap yang mampu maupun yang kurang mampu," tutup Darius.