• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pungutan dan Sumbangan Sekolah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 05/07/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H.

PORTLANTT.COM, KOTA KUPANG - Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini telah selesai. Kita bersyukur karena pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua siswa karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri sebagaimana kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB online dan sistem zonasi yang ketat membuat siswa tersebar secara merata ke semua sekolah negeri meski masih ada pro dan kontra terkait sistem zonasi. Kita lupakan sejenak soal PPDB online dan sistem zonasi.

Mari kita lihat soal lain yang kemudian menyeruak ke ruang publik yaitu pungutan dan sumbangan di sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan rupanya membuat pening para orang tua yang mendaftarkan kembali anaknya pada sekolah negeri.

Sebagai lembaga negara yg setiap tahun memantau pelaksanaan PPDB, tahun ini masih termonitor keluhan masyarakat seputar pungutan peserta didik baru.

Sekolah negeri di NTT masih memungut uang dari para orang tua atas nama sumbangan atau pungutan pendidikan dengan item anggaran berupa uang sumbangan pembinaan pembangunan, sumbangan pengembangan 8 standar pendidikan, uang buku panduan, sampul rapor dan macam-macam jenis pungutan lain.

Partisipasi Masyarakat

Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajibdisediakan negara. Namun demikian, negara tidak memilikikemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusimengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuksektor pendidikan. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, buka pewajiban apalagi yang dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketikadilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagaikonsekwensi hukum yang melekat atau bisa dilekati didalamnya. Pemahaman pihak sekolah yang masih beragammengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak bolehmenjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan. Akibatnya, dalam setiap musim PPDB, partisipasi masyarakat kerap muncul dalam bentuk berupa; UangPembelian Map dan Formulir Pendaftaran, Uang PendaftaranMasuk, Uang Test Kemampuan Tertentu (Psikotest, Kesehatan, dll), Uang Bangku/Kursi (Waiting List), UangPembangunan/Sumbangan Pengembangan Institusi, UangInfaq Untuk Pengembangan Institusi, Uang Pembelian(bahan) Seragam, Batik. Baju Olahraga, Uang PembelianBuku, LKS, Uang SPP, Uang Pembayaran ekstra Kurikuler, Les, Praktikum, Uang Makan Minum, Uang Komite Sekolah, Uang Study Tour, Uang Kebersihan dan Keamanan, UangUjian, Uang Pendaftaran Ulang (pada saat kenaikan kelas)dan Uang Wisuda (Kelulusan).

Sah Tidaknya Pungutan dan Sumbangan

Kapan suatu pungutan disebut Pungutan Sah dan kapan dianyatakan tidak sah? Pungutan disebut sah jika memilikidasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dipungut oleh orang/petugas yang memilikikewenangan untuk memungut. Dan disebut tidak sah jika pungutan tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dipungutoleh orang/petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut.

Hemat saya, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik maka dua unsur pungutan tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan tidak sah. Sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat. Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal. Harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan. Pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil. Sebagai gambaran saja, jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150 juta atau pertahun sebesar Rp 1.8 miliar. Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan office boy, Satpam, guru komite dan kebutuhan lainnya. Semestinya orang tua tidak diminta untuk membangun gedung sekolah, pagar, toilet, membeli komputar dll yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah. Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pertama; didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua; perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Ketiga: dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kelima; digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Keenam; sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Ketujuh: tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Kedelapan; pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Jika tidak memenuhi syarat itu silahkan melaporkan ke alamat Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT via nomor Hp; 08123788320.

Saran Perbaikan

Pertama: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun. Dengan demikian jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa.

Kedua: Membangunkesamaan pemahaman sekolah dan stake holder lain mengenaipungutan yang boleh dan tidak boleh. Ketiga: Menyusunpetunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalanganpartisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakansumbangan, pungutan dan iuran.

Keempat; Membangunsistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah. Kelima: Membuat sekolah percontohan yang pengelolaannyaberbasis sumbangan sukarela. Keenam; iuran komite dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) dan akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Dengan demikian penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dana-dana tersebut akan diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah, suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelolah langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...