• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pungli Berkedok Dana Sumbangan Sekolah Marak di Jateng
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Senin, 07/10/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida (tengah) di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)

Semarang: Ombudsman Jawa Tengah menyebut pungutan liar (pungli) berkedok dana sumbangan sekolah marak terjadi di Jateng. Bahkan ada sekolah yang menahan rapor siswa lantaran belum melunasi 'kewajiban' tersebut.

 
"Ada pula siswa yang tidak mengikuti ujian nasional karena belum melunasi sumbangan itu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2019.
 
Siti mengatakan dugaan pungli didapatkan berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman Jateng kurun waktu Januari-September 2019. Ada 17 laporan yang diterima tentang penyelenggaraan pendidikan.

"Malaadministrasi paling banyak dilaporkan itu penyimpangan prosedur. Seperti penggalangan sumbangan, permintaan uang untuk studi banding, pembelian baju seragam, uang gedung, dan sebagainya," beber dia.

 
Menurut Farida, laporan soal pungli tingkat sekolah menengah atas terjadi di SMA Negeri di Brebes, Kendal, dan Semarang, serta SMK negeri Kota Tegal. Sedangkan tingkat SD terjadi di Kota Semarang, Surakarta, dan Klaten. Kemudian tingkat SMP terjadi di Kabupaten Kudus, Kendal, Kota Semarang, Klaten, Tegal, dan Magelang.

 
"Yang memprihatinkan, jumlah temuan ini cenderung meningkat dari tahun kemarin," ungkap Farida.
 
Farida menyebut pada 2016, kasus dugaan pungli di sekolah di Jateng berjumlah tujuh laporan. Kemudian meningkat pada 2017 berjumlah 16 laporan.

 
Pada 2018, temuan kasus serupa sempat berkurang menjadi 12 laporan. Namun per September 2019, kasus pungutan liar di sekolah kembali meningkat menjadi 17 laporan.
 
"Padahal, wajib belajar 12 tahun adalah tanggung jawab negara, sehingga otomatis pembiayaan pendidikan dibebankan kepada negara. Agar tidak lagi muncul pro dan kontra mengenai sumbangan dan pungutan," jelas dia.

 
Ia menambahkan Ombudsman Jateng per September 2019 telah menerima 126 laporan terkait malaadministasi penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah. Maladministrasi pada pelayanan publik Pemerintah Daerah termasuk pendidikan menduduki peringkat pertama yang dilaporkan masyarakat.

 
"Peringkat kedua yang sering dilaporkan adalah maladministrasi di kepolisian dan peringkat ketiga di bidang pertanahan," pungkasnya.

 

(MEL)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...