• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Program Sertifikasi Tanah Belum Sentuh Lahan Eks HGU PTPN-II
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Minggu, 01/04/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Medan : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan program sertifikasi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang hingga saat ini, belum menyentuh lahan-lahan eks HGU PTPN-II.

Padahal, diantara lahan yang tersebar di Kabupaten Deliserdang dan beberapa daerah lainnya di Sumut, sudah tidak ada lagi HGU PTPN-II dan sudah lama dikuasai masyarakat secara fisik, bahkan, sudah banyak yang menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.

Pertanyaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menanggapi wartawan, Minggu (1/4/2018).

Menurut Abyadi, masalah ini perlu diketahui Presiden Joko Widodo. Terlebih belakangan begitu gencarnya tudingan pembohongan sertifikasi tanah.

"Kita merasa heran saja, kenapa program sertifikasi tanah atau PTSL yang begitu sangat gencar dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan BPN itu, belum juga masuk ke lahan-lahan eks HGU PTPN-II. Padahal petanya begitu sangat mudah. Banyak bidang tanah yang tidak lagi bersengketa. Karena kawasan itu sudah menjadi pemukiman yang padat dan kompak. Pak presiden perlu tau masalah ini," tegas Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, sampai saat ini, belum ada lahan eks HGU PTPN-II yang sudah disertifikatkan dalam program sertifikasi tanah atau PTSL. Padahal program tersebut sudah berlangsung beberapa tahun. Di Sumut sendiri sudah dimulai sejak tahun 2016.

Di Provinsi Sumut, sampai tahun 2017 ini, sudah tersertifikasi seluas 290.000 bidang tanah. Dengan rincian 40.000 bidang tanah pada tahun 2016 dan 250.000 bidang tanah pada tahun 2017. Tahun 2018 ini ditargetkan seluas 320.000 bidang.

"Sayangnya, dari 290.000 bidang yang sudah disertifikasi itu, belum ada lahan dari eks HGU PTPN-II," jelas Abyadi.

Abyadi mengaku sudah mendengar informasi, bahwa Pemprov Sumut saat ini, sudah tiga tahap mengajukan permohonan penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN-II itu ke Menteri BUMN, termasuk lahan 5.873 Ha yang tidak lagi diperpanjang dari HGU PTPN-II.

"Tapi, informasi ini masih perlu dikonfirmasi untuk kepastiannya," kata Abyadi.

Permohonan penghapusbukuan ini, lanjut Abyadi Siregar, dimaksudkan agar lahan eks HGU itu dihapus dari aset PTPN-II. Setelah penghapusan itu, baru dapat didistribusikan kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai secara fisik.

Sejalan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar Pemerintah sebaiknya memprioritaskan program sertifikasi tanah atau PTSL di Sumut terhadap lahan-lahan eks HGU PTPN-II. Ini penting menjadi prioritas, karena beberapa pertimbangan.

"Misalnya, karena konlik lahan eks HGU PTPN-II sudah terjadi sejak lama, bahkan sudah menelan banyak korban jiwa. Ini terjadi karena masyarakat sudah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak lama," ujarnya.

Abyadi juga mengingatkan Kementerian BUMN agar segera mengabulkan permohonan Pemprov Sumut, tentu harus ada verifikasi.

"Kementerian BUMN mestinya lebih mengutamakan usulan yang sudah ada bangunan rumahnya, karena ini jumlahnya sangat banyak," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...