• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB Era New Normal
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 16/06/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H.

Oleh: Darius Beda Daton (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT)

POS-KUPANG.COM - Tahun pelajaran 2020 segera dimulai. Tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. Tahun ini PPDB diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19 yang mendera kita sejak Maret 2020.

Apapun alasannya,PPDB tetap harus dilaksanakan karena merupakan hak peserta didik dan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah dan akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu yang diamanatkan oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.Tahun ini berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT, sejumlah 41 SMA dan 29 SMK se-NTT akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB  online yang akan dimulai tanggal 22 -24 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline dimulai tanggal 6 -10 Juli 2020.


Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDBkhususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten. Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama:

Pelanggaran petunjuk tekhnis (Juknis)oleh sekolah meskiJuknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati/walikota/gubernur. Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.

Kedua: pelaksanaan sistem pembelajaran double shift pada beberapa sekolah. Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40 -42 siswa per rombel.

Ketiga:membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada penurunan kualitas sekolah. Sekolah tersebut dianggap "favorit" oleh calon siswa dan orang tuanya, meski sekolah-sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan (BSNP).

Kita bersyukur karena permasalahan ini tidak dikeluhkan pada PPDB tahun pelajaran 2019 dan semoga juga tidak terjadi pada tahun ini. Keempat: adanya katabelece atau nota dinas dari para pejabat pemerintah daerah, DPRD atau pemangku kepentingan lain yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur. Banyak siswa yang masuk sekolah usai masa orientasi siswa berlangsung.

Akibat katabelece ini, sejumlah sekolah tidak jujur menyampaikan riil jumlah rombongan belajar pada sekolahnya masing-masing dan selalui menyiapkan rombel cadangan guna mengantisipasi banyaknya nota dinas yang diterima kepala sekolah.

Permasalahan ini pun tidak dikeluhkan pada PPDB tahun pelajaran 2019. Kita tetap waspada agar juga tidak terjadi tahun ini.Kelima: khusus PPDB tahun pelajaran 2019, masih terjadi persoalan teknis pendaftaran online yang harus dibenahi dalam juknis tahun 2020 agar tidak terulang kembali.

Persoalan teknis dimaksud antara lain; kuota yang seharusnya dapat diisi oleh hanya 1 (satu) calon siswa dengan 1 (satu) nomor peserta UN SMP, dapat diinput ulang oleh calon siswa yang sama pada sekolah lain.

Hal ini mengakibatkan kesempatan calon siswa lain tidak dapat mendaftar, karena sistem tertutup saat kuota penuh.Selain itudapat terjadi pendoubelan kode verifikasi, yang akan membuat pendaftar dapat print out lebih bukti pendaftaran dan melakukan double pendaftaran yang selanjutnya dapat merugikan pendaftar dan operator.Pendoubelan ini kurang efektif karena Pendaftar dapat menafsirkan dapat memilih lebih dari 2 (dua) sekolah.


Regulasi Terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020 antara lain pertama:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Kedua: Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pendidikan selama Masa Darurat Covid 19.

Ketiga: Peraturan Gubernur/walikota/bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB dan turunan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada SMA/SMK/SMP/SD tahun pelajaran 2019/2020.

Keempat: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kab/kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, SMP, SD dan SLB tahun pelajaran 2019/2020. Regulasi seperti inibiasanya mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Kedua; Daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.

Ketiga; Khusus SMA/SMK akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi jenjang SMA dan Jalur Khusus jenjang SMA/SMK/SLB, memperhatikan daya tampung.Untuk online SMA/SMK dilakukan berdasarkan zonasi 50%, Afirmasi 15%, Prestasi 30% (25% Akademik dan 5% Non-akademik), dan Perpindahan Tugas Orang Tua 5%.

Keempat; Jumlah maksimum Peserta Didik tiap Rombongan Belajar pada setiap jenjang pendidikan adalah SMA/MA/SMP/SD.


New Normal Sekolah

Jika Pemerintah Daerah ingin kegiatan belajar di sekolah dilaksanakan maka beberapa protokol pencegahan di sekolah wajib disiapkan terlebih dahulu. Pertama: protokol kesehatan sarana-prasarana berupamenyediakan alat pengukur suhu (thermo gun), wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya, disinfektan, masker cadangan,mengatur jarak bangku didalam kelas, meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum.

Kedua: protokol kesehatan berangkat dari rumah ke sekolah berupa suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain,membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, mengenakan masker, jaga jarak di kendaraan umum, tidak menggunakan kendaraan ojek.

Ketiga; protokol kesehatan untuk warga sekolah selama berada di sekolah berupa selalu mengenakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan, cuci tangan dengan air mengalir, melaporkan kepada Kepala Sekolah jika merasa sakit,menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, makan dan minum bekal sendiri, selama jam istirahat tetap berada di dalam kelas, selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari peserta didik dan tidak berkeliling kelas/mendekati peserta didik, tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru. Ketiga: protokol kesehatan pulang dari sekolah menuju ke rumah berupa mengenakan masker, sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun dan tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi. *





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...