• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB 2018 Ombudsman Minta Masyarakat Dukung Sistem Zonasi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 10/07/2018 •
 
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H meminta semua elemen masyarakat agar mendukung pemerintah NTT dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT dalam menerapkan sostem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Aturan PPDB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT dan Juknis.

Darius menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Selasa (10/7/2018) .

Menurut Darius, pelaksanaan PPDB secara online baru perama kali diterapkan oleh Pemprov NTT dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT. "Karena itu, kita minta semua elemen masyarakat turut kawal mendukung terutama dalam hal zonasi dan daya tampung di sekolah. Upaya kita bersama ini diperlukan agar Dinas Pendidikan bisa mengikuti aturan, yakni Pergub dan Juknis yang ada," kata Darius.

Dijelaskan, komitmen pemerintah menerapkan PPDB online, Pergub,Juknis merupakan sebuah upaya luar biasa. "Karena itu, komitmen dari ibu Kadis Pendidikan NTT dan seluruh jajaran, perlu didukung oleh seluruh masyarakat dan juga tim satgas. Jangan biarkan dinas berjalan sendiri menghadapi tekanan publik yang amat berat. Kita harus dukung agar penerapan aturan bisa berjalan dengan baik, " jelasnya.

Dia mengakui, dalam PPDB tahun ini, sudsh dua kali adanya protes dari orang tua calon siswa, akibat anak mereka tidak tertampung di SMA dan SMK negeri.

"Ini protes kedua yang saya juga ikuti. Sebagai tim satgas pantau PPDB, kami mohon pengertian baik bapak ,mama dan basodara semua untuk mendukung sistem zonasi sekolah yang telah dicanangkan pemerintah dengan plus minusnya," kata Darius.

Dikatakan, daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Kupang lebih dari jumlah siswa tamatan SMP. "Jadi tidak ada anak-anak kita yang tidak sekolah/tidak tertampung di SMA/SMK. Warga punya hak sekolah, pemerintah punya kewajiban mengatur. Kami mohon pengertian baik dari semua elemen masyarakat dalam proses ini agar berjalan lancar," ujarnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...