Polemik Lahan HP 105, Dugaan Maladministrasi Pemkot Solo Diselidiki Ombudsman

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkot Solo terkait penertiban bangunan liar di lahan hak pakai (HP) nomor 105, tengah diselidiki Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Adapun, penyelidikan oleh Ombudsman ini dilakukan atas warga yang mengadu ke lembaga itu.
"Warga menyampaikan laporan kepada kami terkait dugaan dugaan itu. Laporan diterima minggu lalu," ungkap Koordinator Unit Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Achmed Ben Bella saat berada di Balai Kota Solo, Kamis (26/4/2018).
Seperti diketahui, polemik keberadaan 15 bangunan dan hunian yang didiami 23 kepala keluarga (KK) di lahan HP Nomor 105 belum usai.
Lahan itu rencananya akan digunakan Pemkot Solo untuk perluasan Solo Techno Park (STP).
Setelah melayangkan dua peringatan tertulis, Pemkot Solo menunda pemberian peringatan terakhir yang mestinya berujung bongkar paksa bangunan itu.
Pemkot Solo menilai keputusan itu dikarenakan niat menjaga kondusivitas suasana, serta kesediaan pemilik sejumlah bangunan menerima tawaran kompensasi yang ditawarkannya.
Warga terdampak, mengklaim menolak pindah dari tanah itu. Warga menuntut lahan tersebut dihibahkan kepada mereka.
Menurut Achmed, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan lapangan hingga meminta keterangan penghuni lahan HP Nomor 105, sebelum mengklarifikasi dugaan itu ke Pemkot Solo.
"Warga keberatan penertiban di kompleks STP itu. Dasar keberatan itu bersifat rahasia," jelasnya.
Achmed juga menguraikan, usai bertemu Pemkot Solo, Ombudsman akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.
"Dalam waktu dekat semoga hasil kajian bisa keluar, sehingga nantinya bisa dijadikan bahan pertimbangan Pemkot Solo memberi kebijakan," papar dia.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan bila upaya Ombudsman atas dugaan maladministrasi memang ada. Rudy, menuturkan bila sebelum ada rumah di lahan HP 105 di kawasan Jebres Solo itu, Pemkot Solo telah memiliki masterplan pengembangan STP.
"Seluruh data tersebut udah kami beri ke Ombudsman," ungkap dia.








