• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik JHT dan JKN
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Rabu, 23/02/2022 •
 
Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur

Ombudsman RI melaksanakan diskusi publik dengan tema "Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Kesehatan Sosial (JKN)" secara daring melalui Zoom dan Youtube Ombudsman RI, pada Selasa (22/2/2022). Kegiatan ini diisi oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto sebagai pemantik diskusi, Plt. Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin sebagai pemapar, dan Ketua Jaminan Sosial Nasional Periode 2011 - 2015 Chazali Situmrang sebagai narasumber.

Kegiatan  diskusi publik yang dibuka oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ini dilakukan untuk memberikan update publik dari sudut pandang Ombudsman RI.  Terkait dua isu utama yang sedang hangat dibicarakan dua minggu terakhir,  yaitu lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur sendiri memberikan atensi terkait kedua isu tersebut, melihat isu ini juga menjadi perhatian masyarakat Kaltim.  Pada poin membatasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika usia mencapai 56 tahun mendapat penolakan dari masyarakat terutama para buruh, karena dalam Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak memberikan batasan usia pembayaran klaim JHT bagi peserta resign dan terkena PHK. Penerapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  dianggap tidak memberikan pelindungan kepada para pekerja yang berhenti atau kehilangan pekerjaan sebelum usia 56 tahun karena tidak mengatur layanan peserta terkait pemberian fasilitas lainnya sebelum masa pensiun.

Pemerintah mengatakan sudah menyiapkan program jaminan tambahan untuk menjawab kekhawatiran para pekerja terkait kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan benefit berupa penghasilan selama enam bulan dan pelatihan kerja serta informasi mengenai lapangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan pengganti. Hanya saja, program JKP ini dirasa belum bisa merangkul semua pihak karena hanya terbatas pada pekerja sektor formal saja, sedangkan pekerja di sektor informal tidak bisa memanfaatkan program ini. 

Untuk itu perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena celah-celah yang ada dalam aturan tersebut dapat merugikan pekerja, terutama seperti keadaan saat ini yang sulit karena pandemi.  Publik menghendaki adanya aturan mengenai pencairan JHT yang dapat dicairkan saat kondisi tertentu sebelum mencapai usia 56 tahun. Pemerintah juga perlu merevisi aturan untuk memperjelas fasilitas bagi peserta JKN yang belum memasuki masa pensiun.

Isu kedua adalah adanya potensi pembatasan akses pelayanan publik terhadap masyarakat yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ini dikarenakan kebijakan pemerintah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan masyarakat yang ingin mengakses atau mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti pengurusan SIM, STNK dan SKCK diwajibkan menjadi peserta JKN terlebih dahulu. Hal ini tentu berpotensi menghambat masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari layanan publik. Sebaiknya penerapan aturan ini dapat dilakukan secara bertahap dengan memberikan fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar setiap masyarakat dapat menerima manfaat layanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...