Pj Wali Kota Bekasi Harap LAHP Ombudsman Jadi Titik Terang
BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bisa menjadi titik terang terkait kasus dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 27 Juli 2018. "Berharap LAHP Ombusman menjadi titik terang dugaan malaadministratif terhentinya pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018, berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan para saksi," kata Ruddy, Senin (13/8/2018). Ruddy juga berharap LAHP Ombudsman bisa menjawab pertanyaan warga tentang dugaan terhentinya pelayanan publik tersebut.
Sebelum LAHP Ombudsman Keluar "LAHP ini diharapkan bisa mengungkap terhentinya pelayanan publik, apakah atas dasar keinginan mereka sendiri (pegawai kelurahan dan kecamatan) atau diduga ada yang menggerakkan atau memerintahkannya," ujarnya.
Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya dijadwalkan akan menyampaikan LAHP terkait dugaan penghentian pelayanan publik pada Rabu (15/8/2018) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan. LAHP akan disampaikan Ombudsman kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, dan Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi pada Juli lalu. Bukti-bukti itu didapat dari 12 kecamatan di wilayah tersebut. "Ombudsman RI perwakilan Jakarta, sejak 9-10 Agustus 2018 telah melakukan pengambilan barang bukti ke kantor-kantor pemerintah Pemkot Bekasi yang diduga menghentikan pelayanan publik pada tanggal 27 Juli 2018," kata Teguh P Nugroho, Jumat (10/8/2018).
Barang bukti yang
diambil untuk diperiksa antara lain record finger print, buku pencatatan
pelayanan, dan produk pelayanannya. Teguh menambahkan, pihaknya hanya mengambil
barang bukti dari kantor kecamatan saja terkait dugaan penghentian pelayanan
publik itu. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut akan dimasukan ke dalam
LAHP.