Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat Tinjau Penggilingan Padi di Kampung Sobey Indah Kabupaten Teluk Wondama

TELUK WODAMA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melaksanakan peninjauan ke penggilingan padi yang dikelola oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Teluk Duairi di Kampung Sobey Indah, Distrik Teluk Duairi, Kabupaten Teluk Wondama, pada Selasa (26/08/2025).
Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa penggilingan padi milik kelompok tani setempat sedang tidak beroperasi. Kondisi ini membuat masyarakat setempat harus memanfaatkan penggilingan padi yang tersedia di BPP Teluk Duairi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, mengapresiasi langkah BPP Teluk Duairi yang terus mendukung petani dalam menjaga ketahanan pangan lokal. Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi petani kepada Bupati Teluk Wondama agar dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah daerah.
Penanggung jawab BPP Teluk Duairi, Yulius Sarira, menjelaskan bahwa dari total 150 hektar lahan yang tersedia, saat ini hanya sekitar 3 hektar yang dimanfaatkan untuk penanaman padi. Produksi beras rata-rata mencapai 3-4 ton per panen dan masih terbatas untuk konsumsi masyarakat, belum dapat dipasarkan secara luas sebagai produksi massal. Beberapa tantangan yang dihadapi petani antara lain keterbatasan pupuk bersubsidi dan belum tersedianya saluran pembuangan irigasi. (DCL/ORI-Papbar)








