• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perwakilan Ombudsman Maluku Temukan Masalah Pelayanan RSUD Piru
PERWAKILAN: MALUKU • Minggu, 24/03/2024 •
 
Keasistenan PVL gelar PVL on the spot di Kab.Seram Bagian Barat


Piru-
Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai tugas fungsi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku gelar Ombudsman On the Spot di Kabupaten Seram Bagian Barat.

 Adapun kegiatan dilaksanakan di dua tempat yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Piru serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru pada Selasa (19/03/2024) s.d. Kamis (21/03/2024).

 Kepala keasistenan Penerima Laporan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Maluku Harun Wailissa, mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan di dua tempat ini menghasilkan sepuluh laporan pengaduan.

 "PVL menerima total sepuluh laporan pengaduan, delapan konsultasi non laporan dan dua laporan masyarakat," ungkapnya pada Jum'at (22/03/2024).

 Lanjutnya, sepuluh laporan pengaduan tersebut yakni mengenai penularan penyakit yang tidak segera ditangani oleh pemerintah daerah, persediaan obat, klaim BPJS, penyerobotan tanah dan Bansos.

 Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat, saat diwawancari pada Jum'at (22/03/2024) kembali mempertegas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang kali ini menyasar ke sektor kesehatan.

 "Obat merupakan hal yang vital di dunia kesehatan, olehnya bagaimana bisa permasalahan ketersediaan obat dikesampingkan? Ini harus menjadi fokus pemerintah daerah dan perlu adanya ketegasan untuk memberantas pihak-pihak yang berperilaku curang," tegasnya.

 Hasan berharap pelayanan di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi lebih prima dan benar-benar berorientasi kepada masyarakat. Hasan kemudian juga menyinggung permasalahan klaim ganti rugi biaya pembelian obat melalui BPJS dimana ia prihatin dengan tingkat kejujuran dan pelayanan yang ada di RSUD Piru.

 "Harus ada kejujuran apalagi ini menyangkut hidup orang, kecepatan koordinasi antara penyelenggara pelayanan harus menjadi hal yang utama sehingga tidak mengganggu hak masyarakat," jelasnya.

 Selanjutnya, semua laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Maluku melalui prosedur pemeriksaan dan penyelesaian laporan yakni dengan rapat pleno dan jika memenuhi prosedur maka akan segera dilimpahkan kepada tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Maluku agar dapat segera diselesaikan.

 Hasan berharap melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, masyarakat dapat paham terkait tugas dan fungsi ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pemerintah selaku penyelenggaran pelayanan publik.

 "Selain itu, dengan Ombudsman On The Spot ini Ombudsman RI Maluku lebih bisa menjangkau ataupun menjaring permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait pelayanan tanpa harus menunggu masyarakat lapor melalui online/offline yakni ke Kantor Perwakilan Ombudmsan Maluku," jelasnya.

 Tutupnya, Hasan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala tindak maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaporan atau konsultasi dapat dilakukan melalui link https://linktr.ee/ombudsmanmaluku atau langsung ke kantor perwakilan Ombudsman RI Maluku yang berada di Jl. Dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon (sebelah KCP Mandiri Unpatti).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...