• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perwakilan Ombudsman Kalsel Tekankan Urgensi Standar Layanan Publik Kepada Seluruh Jajaran Pemkab Tapin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 20/03/2024 •
 

Tapin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, Selasa (19/03/2024). Bertempat di Aula TAMASA Lt. I Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas di lingkup SKPD Pemkab Tapin, Kepala Bagian, Camat, dan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapin.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya dalam paparannya, disampaikan kepada seluruh peserta terkait dengan urgensi pemenuhan standar pelayanan publik oleh seluruh penyelenggara layanan publik. "Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, adalah salah satu instrumen dalam menguji sejauhmana kepatuhan penyelenggara layanan, dalam memenuhi dan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami mengapresiasi komitmen jajaran Pemkab Tapin, yang pertama kali telah meraih hasil penilaian kepatuhan dalam Zona Hijau kategori tertinggi di tahun 2023, kami harap hasil penilaian yang telah baik dapat dipertahankan di tahun ini bahkan dapat lebih meningkat," kata Benny Sanjaya.

Turut disampaikan oleh Benny Sanjaya bahwa hasil penilaian Ombudsman RI menjadi salah satu komponen dalam pelaksanaan kegiatan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, dan capaian Sustainable Development Goals (SDGs), dari Kementerian PPN/Bappenas.

Kemudian ditambahkan oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rujalinor. Bahwa indikator penilaian Ombudsman RI yang terdiri dari dimensi input, proses, output, dan pengaduan, juga dapat menjadi rujukan oleh dinas-dinas di lingkungan Pemkab Tapin, sekalipun yang tidak termasuk dalam sampling penilaian Ombudsman RI, untuk juga turut menguji sejauhmana kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah diimplementasikan. "Memenuhi standar pelayanan publik, dan menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan asas pelayanan publik, adalah kewajiban yang diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bukan hanya sebatas pemenuhan di saat penyelenggaraan penilaian oleh Ombudsman RI, kami terbuka melaksanakan pendampingan kepada jajaran Pemkab Tapin," tambah Rujalinor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapin H. Sufiansyah, didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Tapin dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya komitmen sikap melayani oleh seluruh penyelenggara layanan. "Kita sebagai abdi masyarakat, harus memberikan pelayanan terbaik, tidak cukup hanya dengan mewujudkan pelayanan prima, namun juga memberikan kesan melalui pelayanan yang menyenangkan kepada masyarakat kira selaku pengguna layanan, kami meminta dukungan Ombudsman RI dalam meningkatkan pemahaman kepada kami dalam menyelenggarakan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang," ucap Sekda Kabupaten Tapin.

Setelah penyampaian paparan dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan agenda diskusi dan tanya jawab bersama seluruh peserta.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...