Pertemuan Ombudsman Jateng dan Kanwil Ditjenim: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menerima Kunjungan Kantor Wilayah Direkterorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada Kamis (13/2/2025).
Adapun pertemuan ini untuk berkoodinasi meminta saran dan masukan dari Ombudsman Jateng terkait pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Keimigrasian memiliki tanggungjawab dan kewajiban memberikan pelayanan publik dan mencegah terjadinya Maladministrasi dalam pelayanan yang diberikan.
Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, Kepala Pencegahan Maladministrasi Sabarudin Hulu dan Elyna Noor Dina N, Kepala Keasistenan PVL beserta tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan menerima kunjungan Kepala Kanwil Ditjenim Jawa Tengah Is Edy Eko Putranto,dan Guntur Sahat Hamonangan Kepala Kanim I Khusus TPI Kota Semarang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, menekankan pada prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan terbangunnya hubungan yang baik dan menyenangkan antara publik sebagai pengguna layanan dan penyelenggara, respon cepat dari penyelenggara atas keluhan masyarakat sangat diperlukan saat ini untuk mencegah kekecewaan publik. Pembenahan Sumber Daya Manusia, menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Kanwil Kanwil Ditjenim merespon baik dan berterima kasih atas saran dan masukan, untuk memberikan pelayanan kepada publik.