• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pertama, Seluruh Desa di Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru Ditetapkan Desa Anti Maladministrasi 4.0
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 20/05/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel saat menyampaikan sambutan pada penetapan Desa Anti-maladminitrasi (19/5/2025) Foto by. Rizki A

Kotabaru - Sebanyak delapan Desa di Kabupaten Kotabaru kembali ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi (DAM) oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Kedelapan desa tersebut yakni Desa Stagen, Desa Dirgahayu, Desa Gunung Sari, Desa Gunung Ulin, Desa Megasari, Desa Sebelimbingan, Desa Sungai Taib, dan Desa Rampa. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (19/05/2025) di Balai Kemasyarakatan Desa Stagen Kotabaru tersebut dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah di Kabupaten Kotabaru. Sebelumnya, sebanyak 10 desa di Kabupaten Kotabaru yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi pada 27 November 2023 oleh Pimpinan Ombudsman RI.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan bahwa penetapan Desa Anti-maladministrasi ini mempunyai nilai yang sangat strategis. Pertama, dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dari data yang ada, desa acapkali menjadi lokus yang dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selata.

"Ada beragam keluhan atau permasalahan yang teridentifikasi muncul di desa, setelah kami rutin pemantauan langsung dan berbicara dengan perangkat maupun warga desa, seperti infrastruktur, air minum, pendidikan, kesehatan, adminduk, pertanahan hingga bantuan sosial,” urai Hadi Rahman.

Kedua, nilai strategis dari penetapan ini adalah berjangka panjang, bukan program sesaat. Ada proses yang berjalan sebelumnya dan langkah-langkah tindak lanjut yang diagendakan sesudahnya. "Ini merupakan komitmen dan wujud nyata dari kerja sama Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka pencegahan maladministrasi di pemerintahan desa,” lanjutnya.

Penetapan Desa Anti-maladministrasi ini harus dilihat dan dimaknai sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di level pemerintahan desa, khususnya menyangkut lima hal yang menjadi catatan dan temuan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selata. Kelima hal dimaksud yaitu pemenuhan dan publikasi standar pelayanan, optimalisasi pengelolaan pengaduan, penyediaan pelayanan khusus yang ramah bagi kelompok rentan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan internalisasi budaya melayani. Maka, penetapan Desa Anti-maladministrasi oleh Bupati Kotabaru patut mendapat apresiasi.

"Tahun 2023 Kabupaten Kotabaru pertama yang mencanangkan Desa Anti-maladministrasi di Kalimantan Selata. Tahun 2025 ini, pertama pula seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi,” tegas Hadi Rahman.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selata menilai bahwa saat ini adalah penetapan Desa Anti-maladministrasi generasi 4.0, karena semakin meluas, mencakup lokus yang menyeluruh dalam satu wilayah. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat semakin bertambah. Tidak hanya Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selata, desa dan pemerintah kabupaten. Ditambah lagi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lembaga negara dan perbankan. Dengan demikian diharapkan melalui Desa Anti-maladministrasi 4.0 dapat mendorong peningkatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat, khususnya warga desa, atas layanan pemerintah desa. Juga berdampak positif dalam mempercepat perwujudan kemajuan daerah dan kesejahteraan umum di Kabupaten Kotabaru menuju peradaban penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kotabaru dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Kabupaten Kotabaru  Ahmad Fitriadi Fazriannoor, menyampaikan bahwa program Desa Anti-maladministrasi ini merupakan kerja sama dengan Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang terjalin secara berkelanjutan. "Ini merupakan sebuah langkah besar dalam rangka meningkatkan pelayanan publik khususnya tingkat desa. Harapannya, pendampingan dan pembinaan terus berlanjut, agar desa-desa yang lain dapat mengikuti program ini. Sehingga, ke depannya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. (SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...