Persiapan PPDB 2024, Ombudsman Kalbar Beri Penguatan kepada Operator PPDB SMA/SMK
Pontianak - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tari Mardiana menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMA dan SMK Tahap II Tahun 2024, pada Selasa (14/5/2024), bertempat di Star Hotel Pontianak. Kegiatan diikuti sebanyak 150 orang peserta yang merupakan operator PPDB Tingkat SMA/SMK yang berasal dari Kabupaten Sintang, Sanggau, Melawi, Ketapang, Kayong Utara, Sekadau dan Pontianak.
Dalam pembukaannya, Tari menjelaskan mengenai fungsi dan tugas Ombudsman untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB. Menurutnya, substansi Pendidikan yang diawasi oleh Ombudsman tidak hanya terkait PPDB, namun secara lebih luas misalnya penahanan rapor dan ijazah karena tidak membayar biaya tertentu, pungutan yang mengatasnamakan Komite Sekolah, hubungan kerja antara Kepala sekolah dan guru yang berakibat terhentinya aktivitas belajar mengajar dan sebagainya.
Ombudsman Kalbar setiap tahunnya secara rutin melakukan pengawasan dengan membuka kanal pengaduan PPDB dan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah, mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA. Sedangkan mekanisme penerimaan dan penyelesaian laporan masyarakat yaitu melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO).
"PPDB ini kan waktunya sangat terbatas, tiap jalur waktunya paling seminggu, mulai dari buat akun, masa sanggah, pengumuman sampai daftar ulang. Jadi kalau ada orang tua atau calon peserta didik yang lapor ke Ombudsman, kita gunakan mekanisme RCO dan langsung klarifikasi ke Dinas Pendidikan atau sekolah. Ada kejadian yang akan mengancam hak pendidikan anak kalau tidak langsung ditindaklanjuti," jelasnya
Pada tahun 2023, Ombudsman Kalbar menangani 15 laporan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB, dengan rincian sebanyak 12 laporan tingkat SMA/SMK, 2 laporan tingkat SMP dan 1 laporan tingkat SD. Adapun pokok laporan yang disampaikan terdiri dari permasalahan jalur zonasi yaitu penitikan lokasi rumah, sinkronisasi NISN/NIK dengan DAPODIK, validasi berkas oleh operator dan permasalahan pembuatan/pendaftaran akun. Tari juga mengajak para operator untuk berdiskusi mengenai permasalahan teknis yang pernah dialami saat pelaksanaan PPDB.
"Kami sudah sering ingatkan tiap sekolah harus punya meja informasi dan pengaduan, sehingga kalau ada yang komplain atau kesulitan bisa dicatat masalahnya apa solusinya apa. Tujuannya kalau ada permasalahan serupa tidak ada kebijakan yang berbeda. Operator juga harus hati-hati dalam verifikasi dan validasi berkas, jangan sampai melebihi kewenangan," tegas Tari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 202 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa. Pelaksanaan rangkaian PPDB jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat akan dimulai dengan pembuatan akun PPDB oleh calon peserta didik pada tanggal 10-15 Mei 2024, kemudian dilanjutkan proses penerimaan masing-masing jalur mulai tanggal 18 Juni s.d. 9 Juli 2024.
Ombudsman Kalbar juga memberikan beberapa catatan sebagai bahan penyempurnaan petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB tahun berikutnya
"Kami minta agar proses PPDB dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, hindari membuat kebijakan tertentu yang akan berlaku umum secara lisan agar tidak multi tafsir dan diskriminasi, jangan ada pungutan dalam proses PPDB, maksimalkan peran dan fungsi pengelolaan pengaduan, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif atas pengaduan yang disampaikan serta melakukan sosialisasi seluas-luasnya mengenai pelaksanaan PPDB kepada masyarakat," tutup Tari
(Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Kalbar)