• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Permudah Pengaduan Layanan Publik
PERWAKILAN: BANTEN • Senin, 27/01/2020 •
 
KERJASAMA : Ketua Ombudsman Banten Dedi Irsan dan General Manager Banten Raya, Taufik Rohman

CILEGON, BANTEN RAYA - Ombudsman Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Redaksi Banten Raya, di Ruko Jln Raya PCI, Kota Cilegon, Sabtu (25/1). Rombongan Ombudsman Banten yang dipimpin ketuanya yang baru Dedi Irsyan diterima General Manager Banten Raya, Taufik Rohman dan Korlip Banten Raya, Marjuki.

Dalam kesempatan itu, Dedi selain memperkenalkan diri sebagai ketua Ombudsman yang baru menggantikan Bambang P Sumo, yang telah pensiun, juga memperkenalkan personilnya yang berjumlah tujuh orang."Kita ke sini selai silaturahmi dalam rangka silaturahmi ke media, untuk koordinasi dan sinergi," kata Dedi mengawali perbincangan, kemarin.

Menurut Dedi, selama ini kerjsama Ombudmas Banten dengan media-media di Banten, termasuk Banten Raya cukup baik. Oleh karena itu, kata dia, kerjasama yang baik itu harus terus dilanjutkan."Karena apa yang dilakukan Ombudsman tanpa media dalam memberikan pelayanan pengaduan layanan publik masyarakat, sulit," ungkap dia.

Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Ombudmsan dengan media, kata dia, akan memercepat dalam penyelesaian laporan pengaduan layanan publik dari masyrakat."Kepercayaan masyarakat terhadap media masih tinggi. Biasanya kalau pelayaanan publik yang diadukan, dan terpublikasi di meda, pejabatnya gerah," tegasnya.

Menurut dia, kordinasi dan sinergi Ombudsman Banten dengan media sangat luas. Tidak hanya sebatas terkait layanan pengaduan masyrakat. Tapi juga mengenai tukar ilmu dan informasi. "Kita juga bisa diajak untuk menjadi pemateri atau untuk undangan acara," imbuhnya.

Ia berharap, dengan kerjasama dengan media juga mempermudah edukasi masyarakat dalam peningkatan pelayaann publik masyarakat Banten, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, penanaman modal, dan perizinan. "Pelayanan dasar ini menjadi prioritas disamping bidang pertanahan yang banyak diadukan," tegasnya.

Kedepan, kata Dedi, terhadap pelayanan publik ke sektor usaha kecil menengah (UKM). Bagaimana caranya, kata dia, pelayanan perzinan dalam pembuatan usaha lebih mudah dan sederhana. "Kedepan kita ke tingkat makro, bagaimana investor mudah dalam mengakses perizinan, sehingga dengan mudah perizinannya perekonomian tumbuh dengan baik," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa ada tiga metode dalam penanganan laporan layana publik yang dilakukan Ombudsman, diantaranya menerima laporan dari masyrakat langsung. "Kita terima laporan masyarakat, dan verifikasi syarat formil dan materilnya memenuhi tidak," katanya.

Metode kedua adalah dengan investigasi ke lapangan berdasarkan prakarsa sendiri dengan sidak ke seluruh lembaaga atau badan yang memebrikan l;ayanan publik. "Ketiga adalah reaksi cepat ketiak kita mendapat laporan," pungkasnya. (marjuki)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...