• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Permudah Akses, Ombudsman Buka Layanan Pengaduan di Pulau Belitung
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 10/03/2022 •
 
Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kep. Bangka Belitung saat membahas Akses Laporan Masyarakat ke Ombudsman Babel

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat untuk menindaklanjuti berbagai isu yang penting ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Salah satunya adalah perihal jangkauan atau akses laporan masyarakat Pulau Belitung dalam menyampaikan laporan ke Ombudsman Babel masih rendah karena lokasi yang cukup jauh dari Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Hal tersebut disampaikan oleh Shulby Yozar Ariadhy dalam rapat koordinasi di Kantor Perwakilan Bangka Belitung, pada Rabu (9/3/2022).

Yozar menyampaikan bahwa salah satu strategi yang baik untuk meningkatkan akses laporan masyarakat adalah dengan melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Pulau Belitung yang mencakup 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

"Ombudsman On the Spot  sebagai program 'jemput bola' bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait penyelenggaran pelayanan publik seperti pertanahan, kesehatan, kelistrikan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan lain sebagainnya. Kegiatan ini dilatarbelakangi karena masih rendahnya laporan dan masukan atau permintaan beberapa masyarakat Belitung melalui telepon dan media sosial, ditambah lagi sekarang ini sedang hangat masalah kelistrikan di Babel," ungkap Yozar.

"Saya rasa kita harus mengatur jadwal OOTS di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebagai  bentuk tanggapan kita atas meningkatnya antusiasme permintaan masyarakat pada akhir-akhir ini melalui medsos dan telepon. Saya harap kita dapat melaksanakan kegiatan tersebut setidaknya minggu depan atau sekitar tanggal 16-17 Maret 2022," tambahnya.

Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan baik dalam bentuk laporan masyarakat ataupun sekedar konsultasi terkait pelayanan publik, agar kita dapat tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut,yang berwenang mengawasi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, BHMN, atau swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...