• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Permasalahan Stagnasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 30/01/2018 • indra_
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bertempat di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Jalan Surya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menyampaikan hasil pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar bersama PJ Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji pada Senin (29/1/2018) lalu.

"Kami sudah bertemu dengan PJ Gubernur Kalbar untuk menyampaikan hasil kajian sistemik mengenai stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak," kata Agus Priyadi, Selasa (30/1/2018).

Stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak sudah berjalan satu tahun tiga bulan ini.

Baca: Ombudsman RI Telusuri Penghapusan UPTD Perpustakaan dan Pencabutan Pergub

Penyebabnya adalah belum tuntasnya proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sub urusan Metrologi Legal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Seharusnya setelah tanggal 02 Oktober 2016 Pemerintah Kota Pontianak sudah bisa melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.

Namun belum tuntasnya proses penyerahan P3D tersebut maka pelayanan tera dan tera ulang mengalami stagnasi sehingga pengguna layanan di Kalimantan Barat harus mengajukan permohonan tera dan tera ulang ke Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Wilayah III Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Agus Priyadi mengatakan stagnasi ini sangat merugikan berbagai pihak terutama pengguna layanan, penyelenggara layanan maupun sarana prasarana metrologi legal itu sendiri.

"Walikota sudah berupaya sedemikian rupa untuk mengupayakan pelayanan tera, namun Pemprov belum menyerahkan beberapa aset pada Pontianak sedangkan daerah lain sudah," terangnya.

Berdasarkan pertemuan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, PJ Gubernur Kalbar mengatakan secepat mungkin akan menyelesaikan permasalahan ini karena ini menyangkut pelayanan publik.

"Seharusnya Pemprov menyerahkan tanpa syarat karena ini adalah perintah Undang-undang, kita harap dan dorong agar dalam waktu secepatnya Pemprov melakukan penyerahan diri, karena dalam surat Kemendagri tanggal 28 Februari 2017 kepada Gubernur untuk dilakukan penegasan pelaksanaan urusan sebagai layanan publik," tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...