• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perluas Informasi Pengaduan, Ombudsman Kalbar Tempel Poster Pengaduan di Sejumlah Titik di Kecamatan Pontianak Barat
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 17/04/2023 •
 
Penempelan Poster oleh Tim PVL Ombudsman Kalbar bersama Camat Pontianak Barat (13/04/2023)

Pontianak Barat - Keasistenan Pemeriksaan dan Verikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan penempelan Poster Pengaduan di beberapa tempat pelayanan di Kecamatan Pontianak Barat pada Kamis (13/04/2023). Penempelan dilakukan di Kantor Lurah Sungai Jawi Luar, UPT Puskesmas Pal Lima, dan Kantor Camat Pontianak Barat.

Penempelan Poster Pengaduan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Ombudsman On The Spot di UPT Puskesmas Pal Lima. Tujuan penempelan poster ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bagi masyarakat khususnya pengguna layanan di kantor-kantor pemerintahan maupun layanan kesehatan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, M. Rhida Rachmatullah menjelaskan bahwa Poster Pengaduan ditujukan untuk mendekatkan akses pengaduan Ombudsman kepada masyarakat. Selain itu, poster ini diharapkan menjadi media sosialisasi untuk mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat.

Akses pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat diakses melalui tatap muka di alamat Jl. Surya No. 2A, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, atau melalui telepon/WhatsApp di nomor 0561 813737 / 0811 246 3737, serta website pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id. Dengan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan permasalahan mengenai pelayanan publik secara mudah dan efisien.

"Syarat untuk mengadu di Ombudsman cukup mudah, hanya melampirkan KTP atau identitas dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan Laporan. Di samping itu, Laporan di Ombudsman tidak dikenai biaya sama sekali. Ke depannya, kami akan memperbanyak penempelan Poster Pengaduan Ombudsman di beberapa tempat pelayanan di wilayah Kota Pontianak. Tidak hanya terbatas di kantor pemerintahan di Kota Pontianak, kami juga akan melakukan penempelan Poster Pengaduan di Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Barat," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...