Perkuat Sinergitas, Ombudsman Kalbar Gelar Koordinasi SPMB Di Kabupaten Mempawah

MEMPAWAH - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan koordinasi pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 di Kabupaten Mempawah pada Selasa (08/07/2025). Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran, Inspektorat Kabupaten Mempawah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mempawah, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Marini dalam paparannya menjelaskan bahwa koordinasi pengawasan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Marini menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana koordinasi antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Mempawah dan memastikan pemenuhan hak calon peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata, bebas pungutan dan tidak diskriminatif. Dalam koordinasi ini Ombudsman RI Kalbar menggunakan metode wawancara bersama Panitia SPMB Tahun 2025 Kabupaten Mempawah yang tergabung dari berbagai OPD terkait dengan instrumen pengawasan yang telah ditentukan oleh Ombudsman RI (Pusat).
"Kami berharap tidak ada regulasi yang dilanggar dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025 di Kabupaten Mempawah", tegas Marini.
Diketahui , SPMB Tahun 2025 di Kabupaten Mempawah telah selesai dilaksanakan antara bulan Mei sampai bulan Juni Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat permasalahan serta tidak ada kendala berarti.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mempawah telah menetapkan pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Kabupaten Mempawah dilaksanakan pada bulan Mei sampai bulan Juni, sementara untuk tanggal pelaksanaannya kami memberikan ruang kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan sendiri melalui surat keputusan kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan. Ungkap El Zurahnam, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mempawah.
Ia menambahkan, SPMB di Kabupaten Mempawah Tahun 2025 ini dilaksanakan secara luring,Disdikporapar Kabupaten Mempawah belum menyediakan media untuk pelaksanaan secara daring, hal ini dikarenakan pelaksanaan SPMB di Kabupaten Mempawah dinilai tidak begitu rumit, justru dikhawatirkan pelaksanaan SPMB secara daring akan membingungkan satuan pendidikan dan orang tua calon peserta didik karena belum terbiasa dengan hal tersebut.
Sementara itu, Firdaus, Inspektur Daerah Kabupaten Mempawah sebagai pihak yang turut dihadirkan dalam kegiatan koordinasi pengawasan oleh Ombudsman Kalbar ini menyatakan, pihaknya juga ikut secara aktif untuk mengawasi SPMB Tahun 2025 di Kabupaten Mempawah.
Kami selalu berkoordinasi bersama dinas terkait yang tergabung dalam Panitia SPMB Daerah Kabupaten Mempawah untuk melakukan pengawasan internal dan melakukan pemetaan risiko atas potensi kecurangan atau penyimpangan selama pelaksanaan SPMB di Kabupaten Mempawah, selain itu kami juga aktif berkoordinasi bersama aparat penegak hukum yakni pihak Polres dan Kejaksaan dalam hal antisipasi dan pencegahan tindak pidana dalam proses SPMB ini. Ungkap Firdaus (DV-Kalbar)