Perkuat Sinergi, Ombudsman Sulsel dan Pemprov Lanjutkan Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan akan melanjutkan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta 24 pemerintah Kabupaten dan Kota terkait sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan.
Rencana kerja sama tersebut disampaikan dalam audiensi antara Ombudsman RI Sulawesi Selatan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (9/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ismu Iskandar menyampaikan pentingnya memperbarui kerja sama kelembagaan sebagai dasar dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara lebih masif dan berkelanjutan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas daerah untuk mempercepat penyelesaian serta tindak lanjut laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi di berbagai sektor pelayanan.
"Melalui perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian laporan dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan," ujar Dr. Ismu Iskandar.
Sebagai tindak lanjut konkret, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga mendorong pembentukan focal point di setiap kabupaten/kota. Focal point ini nantinya akan berperan sebagai penghubung langsung antara pemerintah daerah dan Ombudsman, sehingga koordinasi penanganan laporan dan upaya pencegahan maladministrasi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Ismu juga menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kini telah bertransformasi menjadi Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2025. Melalui mekanisme baru ini, pengawasan Ombudsman RI tidak hanya menilai aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi juga memperluas pada efektivitas implementasi dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
"Transformasi penilaian ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Sekda Jufri Rahman, menyambut baik rencana perpanjangan kerja sama ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Ombudsman RI dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berkeadilan di seluruh daerah.
"Kami menyambut positif langkah Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan ini. Kolaborasi ini sangat penting untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan pelayanan publik di seluruh daerah berjalan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan," tutur Jufri.
Sinergi berkelanjutan antara Ombudsman dan pemerintah daerah, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, sehingga dapat menjadi model implementasi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.








