• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Sinergi, Ombudsman RI Kalsel kunjungi Inspektorat Kabupaten Tanah Laut
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 24/01/2025 •
 
Tim Ombudsman RI Kalsel berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut

Pelaihari -  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Inspektorat Kabupaten Tanah Laut dalam rangka koordinasi dan memperkuat sinergi antara Ombudsman dengan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (23/01/2025). Pada kunjungan tersebut Tim Ombudsman RI Kalsel diterima oleh Nurhidayat, selaku Auditor Muda Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, menyampaikan bahwa Ombudsman Kalsel bermaksud menindaklanjuti MoU antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, serta menindaklanjuti berita acara kegiatan focal point antara Ombudsman RI Kalsel dengan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut dan seluruh Inspektorat Daerah se-Kalsel pada akhir 2024 lalu, khususnya dalam hal dukungan dalam pembanguan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Tanah Laut.

"Tahun ini kami bermaksud menindaklanjuti rencana pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Tanah Laut, dan berencana melakukan kajian mengenai pemenuhan standar pelayanan di Desa, untuk itu kami bermaksud mengajak Inspektorat selaku APIP bersama-sama menyukseskan kegiatan tersebut. Dengan dukungan Inspektorat, diharapkan nantinya pembinaan terhadap Desa, khususnya yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkolaborasi antara Pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Organisasi, Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, serta Ombudsman", sambung Firhansyah.

Inspektorat Kabupaten Tanah Laut yang diwakili oleh Nurhidayat menyambut baik kolaborasi antara Ombudsman dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Nurhidayat menyampaikan "Kami tentu akan mendukung, menurut kami memang perlu menanamkanmindset yang baik kepada para Kepala Desa, khususnya mengenai pelayanan publik di desa, guna meminimalisir peluang bagi oknum Kepala Desa untuk melakukan maladministrasi".

 Nurhidayat juga berjanji akan segera menyampaikan kepada Inspektur Kabupaten Tanah Laut, dan menyatakan secara prinsip pihaknya sangat mendukung apa yang diniatkan oleh Ombudsman, serta akan segera berkoordinasi dengan SKPD terkait mengenai desa yang akan diusulkan sebagai desa anti maladministrasi, dan teknis penetapannya sebagai Desa Anti Maladministrasi. (ma)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...