• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Sinergi, Ombudsman Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 24/07/2025 •
 
Audiensi Perwakilan Ombudsman RI Prov. Papua Barat dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat

Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana beserta jajaran mengunjungi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bermartabat dan akuntabel, yang dilaksanakan pada Rabu (23/07/2025) di Ruang Pertemuan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat.

Dalam upaya tentang pentingnya pengawasan dan pengendalian keluar masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan terutama di wilayah Papua Barat, Ombudsman Papuab Barat menggelar pertemuan dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat.

Atkana menegaskan bahwa pentingnya menjaga ketahanan pangan melalui tindakan karantina yang ketat, terutama dalam mengawasi impor dan ekspor produk. "Kami ingin agar perlunya kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku untuk melindungi sumber daya Masyarakat Indonesia dari produk yang tidak memenuhi standar" Ujarnya.

Sementara itu Ardinan Pribadi selaku Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat menyambut baik kolaborasi ini dan terus berupaya meningkatkan akses layanan untuk mempermudah dalam pengurusan izin dan lainnya.

"Kami Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat sudah membuat beberapa aplikasi antara lain: APIKH (Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan), PTK Online, BEST - TRUST, PPKONLINE (Permohonan Pemeriksaan Karantina Online), dan IQFAST dengan tujuan mempermudah Masyarakat dalam mengakses layanan dalam pengajuan izin" tutur Ardinan.

Lebih lanjut, Ombudsman Papua Barat mengapresiasi inovasi yang dilakukan dan menekankan pentingnya sosialisasi kepada Masyarakat agar mereka memahami alur pelayanan karantina. Ombudsman juga berfokus pada penguatan tim pengelola pengaduan di setiap instansi untuk menyelesaikan keluhan secara internal sebelum mencapai Ombudsman. Ada dorongan untuk meningkatkan koordinasi antara pihak karantina dan Ombudsman Papua Barat, termasuk dalam sosialisasi tugas dan fungsi karantina pada Masyarakat. (FZF/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...