• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Ombudsman Papua Barat Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 25/03/2024 •
 
(Foto bersama Perwakilan Ombudsman RI Prov. Papua Barat dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. dokhumasoripb)

Manokwari - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manokwari pada Jumat, (22/03/2024).

Pada kunjungan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk didampingi oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi diterima langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Chandra Frans Sitanggang.

Dalam pertemuan ini, Chandra Sitanggang menjelaskan bahwa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manokwari memiliki cakupan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Provinsi Papua Barat yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Pegunungan Arfak.

Ditambahkan juga oleh Sitanggang, bahwa ada beberapa manfaat dari BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan manfaat tambahan berupa beasiswa bagi anak penerima manfaat.

Terkait dengan hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah terutama dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, Sitanggang menyampaikan bahwa program penjaminan tenaga kerja di Provinsi Papua Barat didukung penuh melalui penerbitan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya cakupan bagi tenaga kerja di Provinsi Papua Barat. Untuk tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari memiliki target sebesar 70% covered.

Menanggapi hal tersebut, Musa Y. Sombuk mengapresiasi kinerja dari BPJS Ketenagakerjaan Manokwari yang telah berupaya menjangkau masyarakat di Provinsi Papua Barat Papua khususnya di wilayah kerjanya. Musa berharap agar lebih ditingkatkan lagi upaya sosialisasi bagi masyarakat mengingat masih banyak masyarakat, terutama tenaga kerja dan pelaku usaha, yang belum mengetahui manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkan oleh Sombuk, sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Omnbudsman wajib mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di semua sektor termasuk pada sektor jaminan sosial seperti pada BPJS Ketenagakerjaan hal ini guna terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sebagai penguna layanan.

Menutup pertemuan tersebut, Sombuk menyampaikan bahwa diperlukan visi yang sama, koordinasi yang baik dan pengawasan yang efektif antara para pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik karena penyelenggaraan pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Abigael Battu

Asisten Pratama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...