• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Pengelolaan Pengaduan, Ombudsman Papua Barat Gelar Papeda di Manokwari Selatan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 09/03/2026 •
 
Foto bersama Ombudsman Papua Barat dan Pemda Kabupaten Manokwari Selatan setelah kegiatan Papeda. dokhumasoripb

RANSIKI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan sistem tata kelola pengaduan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah dengan menggelar kegiatan Sharing Knowledge Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan (Papeda). Langkah proaktif guna mewujudkan birokrasi yang responsif dan mencegah kerugian akibat maladministrasi ini menyasar jajaran Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Melalui forum ini, Ombudsman mewajibkan setiap instansi penyelenggara layanan untuk membangun dan mengelola sistem pengaduan internal yang efektif guna meredam potensi konflik dan menjaga citra organisasi.

Merespons inisiatif dan pendampingan dari Ombudsman tersebut, Bupati Manokwari Selatan, Benhard Mandacan, menyampaikan apresiasi tingginya. Ia menilai program Papeda ini sangat esensial sebagai sarana edukasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin memahami bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat adalah pilar utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman atas pelaksanaan kegiatan ini. Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat," ujar Benhard.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Adolof Kaweyy, menggarisbawahi bahwa kegiatan ini menjadi momentum pengingat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mendesak jajarannya untuk semakin responsif dalam menindaklanjuti setiap keluhan warga, mengingat pengelolaan pengaduan yang baik berbanding lurus dengan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain penguatan internal pemerintah, Ombudsman turut menyosialisasikan hak konstitusional masyarakat untuk melaporkan tindakan, peristiwa, atau keputusan aparatur yang dinilai menyimpang dari prosedur layanan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Yules M. Rumbewas, menegaskan bahwa akses penyampaian laporan ke Ombudsman sepenuhnya gratis dan dijamin kerahasiaannya jika diperlukan.

"Penyampaian laporan kepada Ombudsman tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun. Dalam kondisi tertentu, identitas pelapor juga dapat dirahasiakan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan," tegas Yules.

Yules menambahkan, laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan harus memenuhi ketentuan formil dan materiil, salah satunya adalah peristiwa yang dilaporkan belum melewati batas waktu dua tahun sejak kejadian. Dalam kondisi tertentu, pelapor juga dapat menguasakan laporannya kepada pihak lain.

Melalui kegiatan Papeda ini, Ombudsman Papua Barat berharap Pemkab Manokwari Selatan dapat memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. (RW/ORI - Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...