• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Pengawasan, Ombudsman Lakukan Diskusi Terkait PPDB di Lingkungan Kemenag Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 15/06/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat bersama dengan Jajaran Kantor Kementrian Agama

Pontianak - Dalam rangka memberikan perspektif pemahaman pelayanan publik dalam upaya mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi terkait pelaksanaan PPDB di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/16/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyampaikan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan PPDB. Mengingat besarnya antusias masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Madrasah Negeri namun terkendala dengan daya tampung Madrasah Negeri yang sangat terbatas, sehingga terjadi kesenjangan yang lebar antara minat bersekolah di Madrasah dan daya tampung. Hal tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di lingkungan Kementerian Agama secara umum khususnya di Provinsi Kalimantan Barat yang sedapat mungkin harus dicegah.

Dalam diskusi tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan PPDB di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 yang bersih dan bebas maladministrasi sebagai salah satu langkah awal mewujudkan PPDB bersih dan bebas maladministrasi.

Adapun komitmen tersebut diantara penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 secara yang dilakukan secara objektif, informatif, nondiskriminatif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku; tidak menyalahgunakan kewenangan dengan menjanjikan menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari orang tua, wali siswa maupun calon siswa agar dapat diterima pada sekolah / jenjang pendidikan tertentu di luar jalur PPDB yang resmi; siap menerima, menindaklanjuti dan memberikan solusi secara cepat, transparan dan sesuai asas kepatutan terhadap pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan dan/atau dugaan pelanggaran PPDB Tahun 2022; dan apabila ditemukan pelanggaran dalam PPDB Tahun 2022, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau dilakukan pembinaan berdasarkan kelayakan dan kepatutan.

Diskusi dihadiri perwakilan dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak dan Kantor Kementerian Agama Kab. Kubu Raya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...