Perkuat Kolaborasi, Ombudsman Kalbar Terima Audiensi Korwil K-SBSI Kalbar

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima audiensi Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (14/8/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Korwil K-SBSI Provinsi Kalbar yang telah melakukan kunjungan ke Kantor Ori Kalbar. Ombudsman siap berkoordinasi dan kolaborasi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik substansi ketenagakerjaan.
"Ombudsman Kalbar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, siap melaksanakan tugas menerima pengaduan pelayanan publik apabila Korwil K-SBSI Provinsi Kalbar menyampaikan pengaduan dengan syarat harus memenuhi persyaratan formil dan materiel," Ujar tariyah.
Ketua Korwil K-SBSI Provinsi Kalbar, Sujak Arianto menyampaikan maksud dan tujuan dalam kunjungannya ke Ombudsman RI Provinsi Kalbar. Dalam kunjungan ini Ketua Korwil K-SBSI ingin menjalin sinergisitas dan menyampaikan berbagai permasalahan mengenai isu ketenagakerjaan.
"Terima kasih kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar yang telah memberikan sambutan hangat dan menerima kunjungan kami, harapan kami Ombudsman RI Provinsi Kalbar dapat memfasilitasi penanganan isu-isu ketenagakerjaan dan dapat terus bersinergi," ujar Sujak Arianto.
Pertemuan ini membahas berbagai isu terkait ketenagakerjaan, seperti hak normatif, masalah upah, transparansi pemeriksaan oleh instansi terkait, status pekerja tanpa kontrak kerja, jaminan sosial, serta ketidakjelasan status pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Tariyah juga memaparkan secara rinci mengenai kewenangan dan batasan Ombudsman RI, termasuk peran lembaga ini dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan syarat formil dan materiel yang perlu dipenuhi dalam menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI, mulai dari identitas pelapor, uraian peristiwa, bukti pendukung, hingga penjelasan mengenai dugaan maladministrasi yang terjadi. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang prosedur pelaporan yang benar dan efektif. (RF/ORI-Kalbar)








