• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat Kesadaran Antikorupsi, Ombudsman Babel Soroti Peran Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 20/10/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penguatan kesadaran antikorupsi melalui pengelolaan pengaduan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (20/10/2026).

Dalam pemaparannya, Ombudsman Babel menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada pemahaman terhadap peraturan, tetapi juga perlu diwujudkan melalui integritas aparatur dan penerapan mekanisme pengawasan yang konsisten. Kesadaran tersebut penting untuk membangun lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Salah satu aspek yang disoroti adalah pengelolaan pengaduan. Pengaduan tidak semata-mata dipandang sebagai laporan atas ketidakpuasan masyarakat, tetapi juga sebagai sumber informasi untuk mengidentifikasi persoalan, mengenali potensi penyimpangan, dan memperbaiki tata kelola. Karena itu, pengaduan perlu dikelola secara sistematis, mulai dari penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan tindak lanjut hingga penyampaian hasil kepada pelapor.

Selain pengelolaan pengaduan, pengendalian gratifikasi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi. Upaya ini memerlukan pemahaman aparatur mengenai bentuk-bentuk gratifikasi, potensi konflik kepentingan, serta mekanisme pelaporan yang berlaku. Dalam hal ini, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memiliki peran strategis dalam memberikan informasi dan konsultasi serta memfasilitasi pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan dan pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan instansi pemerintah.

"Pengaduan perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar laporan yang harus diselesaikan. Begitu pula pengendalian gratifikasi, yang perlu didukung pemahaman dan komitmen seluruh aparatur. Keduanya merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dan penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Fither.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ombudsman Babel berharap pemahaman aparatur mengenai pengelolaan pengaduan dan pengendalian gratifikasi semakin kuat. Keduanya diharapkan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan, penguatan integritas, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...