Percepat Penyelesaian Laporan, Ombudsman Babel Gelar Konsinyering
Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan konsinyering rapat Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Percepatan Penyelesaian laporan pada 4-7 November 2024 di Grandsafran Pangkalpinang.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Shulby Yozar Ariadhy, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan penyelesaian laporan yang diterima di Ombudsman Bangka Belitung.
"Kita akan bedah dan gelar laporan masyarakat yang sudah diterima Ombudsman, memonitoring dan mengevaluasi tindak lanjut laporan yang backlog dan laporan aktif 2024, serta daftar isian arsip," ujarnya
Dalam kegiatan ini juga akan dilakukan diskusi tematik dengan tema Pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa/Kelurahan/Kecamatan Tanpa Pungutan Liar, Gratifikasi dan Maladministrasi.
"Kita mengundang dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sebagai narasumber dalam diskusi ini, semoga dapat memberikan penjelasan terhadap gratifikasi kepada masyarakat," jelasnya.
Yozar berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan output berupa percepatan penyelesaian laporan. Dan juga masyarakat bisa memanfaatkan khususnya pada kegiatan diskusi tematik.
"Masyarakat bisa mengakses di sosial media ombudsman bangka belitung pada rabu, 6 november 2024 untuk mengikuti diskusi secara live terkait pelayanan surat keterangan tanah di desa," pungkasnya. (*)