Perangkat Desa Kembali Bekerja, Pelapor: Terima Kasih Ombudsman

MAMUJU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima ucapan terima kasih dari salah satu Pelapor yang terselesaikan masalahnya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat yang dalam hal ini telah membantu dalam proses penyelesaian permasalahan saya," tulis pelapor dalam suratnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, Kamis (4/8/2022).
"Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan ucapan terima kasih dari pelapor atas terselesaikannya laporan dan atas kerja sama dengan beberapa pihak terkait," ungkapnya
Adapun laporan yang ditangani oleh Nurul Alif Densi, Asisten Pemeriksaan Laporan, tersebut merupakan laporan yang menjadi substansi tertinggi di Ombudsman Sulbar, yaitu terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Jadi Pelapor tidak mendapatkan posisi sebagai perangkat desa. Padahal beliau sudah lolos seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," jelas Alif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Sulbar telah melakukan pemeriksaan dengan Terlapor yakni kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi pada bulan Juli 2022, dimana pada permintaan klarifikasi tersebut, ditemukan bahwa Terlapor mengangkat perangkat desa tidak berdasarkan rekomendasi dari pihak kecamatan.
Selanjutnya, sebagai upaya melaksanakan hasil pemeriksaan dari Ombudsman, terlapor segera menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa sesuai dengan rekomendasi camat, sehingga kini Pelapor dapat kembali bekerja sebagai perangkat desa. Atas dasar hal tersebut, Ombudsman Sulbar segera menutup laporan masyarakat ini secara resmi.
Tak lupa Ombudsman Sulbar juga mengapresiasi Terlapor dalam hal ini pemerintah desa yang telah bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan laporan masyarakat.








