Penyerobotan Kawasan Hutan Lindung, Ombudsman dan Pihak Terkait Pasang Patok Batas Area Hutan Lindung

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan maladministrasi pemagaran di wilayah Hutan Mangrove yang terletak di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (6/5/2025).
Kunjungan kali ini melibatkan BPN Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kurang lebih 48 hektare yang dikuasi oleh perusahaan, terdapat 11,7 hektar lebih yang merupakan hutan lindung. Atas informasi tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Komisi 2 DPRD Deli Serdang, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, BPN Deli Serdang, serta Kepala Desa Regemuk dan Pematang biara, melakukan pemasangan patok (tanda batas lahan) sebagai tanda batas hutang lindung.
"Hari ini kami bersama pihak terkait (DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, BPN Deli Serdang, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, pihak kecamatan, Kepala Desa Rugemuk dan Pematang Biara melakukan pemasangan patok lahan untuk menandai batas wilayah hutan lindung dan lokasi tambak." ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi.
Di sisi lain, ketua Komisi 2 DPRD deli Serdang menyatakan bahwa bedasarkan hasil peninjauan dan menurut keterangan dinas terkait bahwa sebagian wilayah tambak berada pada areal hutang lindung dan tidak memiliki izin usaha sehingga DPRD Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk dihentikan terlebih dahulu operasional tambak.
DPRD Kabupaten Deli Serdang juga menyampaikan bahwa untuk wilayah yang masuk ke dalam Kawasan hutan lindung, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke dalam aset negara.