Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menyerahkan Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (14/05/2025) di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Mustari Tasti dalam sambutannya menerangkan tentang rekap Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami mendorong adanya peningkatan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong, tentunya ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja,” ucap Mustari Tasti.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari menerangkan tentang pentingnya mempertahankan kinerja pelayanan publik kepada masyarakat.
"Reformasi birokrasi yang terus kita dorong dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, ini harapan kami dapat ditingkatkan kembali di tahun 2025 ini dengan penilaian yang lebih lagi apalagi periode 2024 dan 2025 ini cuma berbeda satu tahun,” tuturnya.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan Penyerahan Penghargaan Penilaian Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Dinas PMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Puskesmas Tunas Harapan, dan Puskesmas Kampung Delima yang diserahkan langsung berturut oleh Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, dan Sekda Kabupaten Rejang Lebong.
Agenda ditutup dengan penyampaian dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ade Bardiyanto, yang menegaskan bahwa penilaian Ombudsman RI di tahun 2025 ini akan menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang hal ini sudah pasti menjadi atensi masyarakat dan media publik terhadap kinerja Pemerintah Daerah.