Penyelenggara Pendidikan Keluhkan Dukungan Sarana Prasarana UNBK SMP 2018

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pemantauan penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung pada Selasa (24/4/2018) lalu.
Banyak penyelenggara yang masih mengeluhkan dukungan sarana,
prasarana dan anggaran pendidikan yang digunakan dalam penyelenggaraan UNBK
tersebut. Dampaknya, peserta UNBK SMP sebagian melaksanakan UNBK di SMK/SMA
yang telah melakukan kerjasama dengan SMP untuk menyelenggarakan UNBK tahun
ini.
Kepala Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, berdasakan pada
Prosedur Operasional Standar (POS) UNBK masih terdapat beberapa temuan
administratif yang dicatat oleh tim Ombudsman. Temuan tersebut diantaranya
masih ada pengawas UNBK yang membawa perangkat komunikasi elektronik ke dalam
ruangan ujian.
"Padahal berdasarkan POS UNBK Tahun 2017/2018 untuk meningkatkan
kredibilitas ujian, pengawas tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian," katanya dalam
rilis yang diterima galamedianews.com, Rabu (25/4/2018).
Temuan lainnya, lanjut Haneda, pada hari kedua UNBK ini tim masih menemukan
pengawas yang merupakan guru mata pelajaran yang diujikan. Padahal berdasarkan
prosedur telah dipersyaratkan bahwa kriteria dan persyaratan pengawas ujian
salah satunya adalah bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan.
Kendati demikian ia tetap mengapresiasi pelaksanaan UNBK SMP tahun ini.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Ombudsman, telah terjadi peningkatan
penyelenggaraan UNBK tahun 2018 di Kabupaten Bandung.
Pada tahun lalu misalnya, penyelenggaraan UNBK SMP masih sebesar 13 %,
sedangkan tahun ini meningkat menjadi 44 %. Diakui oleh penyelenggara
pendidikan, sistem UNBK lebih mempersingkat rantai distribusi dan meminimalisir
tingkat kecurangan.
Ombudsman juga mengapresiasi aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bupati
Bandung Dadang M. Nasser yang tidak memasuki ruangan ujian saat UNBK
berlangsung. Hal tersebut tercantum dalam POS UNBK yang menyebutkan bahwa
selain pengawas, proktor dan teknisi tidak ada yang diperkenankan untuk
memasuki ruangan ujian, tidak terkecuali bagi pejabat negara. Tujuannya agar
tidak mengganggu proses ujian yang sedang berlangsung
"Sebagai pejabat negara langkah yang dilakukan Bupati Bandung sudah tepat
dan perlu diapresiasi," katanya.








