• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penyediaan Standar Layanan sebagai Poin Penting dalam Membangun Zona Integritas
PERWAKILAN: PAPUA • Jum'at, 26/11/2021 •
 
Ombudsman Hadiri Deklarasi/Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM (foto by mp)

Jayapura - Kepala Keasistenan Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Melania Kirihio, hadir mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menjadi saksi penandatanganan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam rangkaian acara Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Sosialisasi Pencegahan Kasusu Pertanahan di wilayah Kota Jayapura Tahun 2021, pada kamis (25/11/2021) bertempat di Hotel Horison Kotaraja Jayapura.

Melania menyampaikan paparan mengenai dasar hukum, tujuan dan tahapan dalam pembangunan zona integritas, dengan menekankan dari delapan area perubahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Yang terpenting adalah aksi dari sebuah deklarasi dan atau pencanangan yang dilakukan, sebab untuk menjadi dan tetap berintegritas dalam melakukan tanggungjawab sebagai penyelenggara negara diperlukan tindakan yang mengarah pada perubahan," ungkap Melania.

Ditambahkan juga bahwa poin penting membangun zona integritas adalah menyediakan standar pelayanan berupa penyediaan unit pengelolaan pengaduan, mekanisme Indeks Kepuasan Masyarakat, menjamin keterbukaan informasi publik pelayanan berbasis elektronik dan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Kelly Feneteruma menyampaikan bahwa untuk menuju perubahan perlu ada langkah yang dilakukan guna mempermudah layanan dan ikut membangun integritas dalam memberikan pelayanan. "Dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kepolisian Resor Kota Jayapura, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, diharapkan dapat memberikan sumbangsih guna membuka wawasan kita," ujar Kelly.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pencegahan kasus pertanahan di wilayah kota Jayapura yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Kepolisian Resort Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Akademisi, Ikatan PPAT Kota Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura dan Perwakilan Kelurahan di wilayah Kota Jayapura.


Melania Pasifika Kirihio

Asisten Muda Perwakilan Ombudsman RI Papua





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...