• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penyediaan Informasi Publik sebagai Salah Satu Bentuk Layanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 09/09/2021 •
 
Kusharyanto saat mengikuti Dialog Interaktif dengan RRI Samarinda

Samarinda - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto, bersama dengan Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur M. Khaidir menjadi narasumber dalam dialog interaktif  live  program radio Halo Kaltim yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda secara daring, dengan tema "Menengok Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Timur" pada Kamis (9/9/2021). Program yang dipandu oleh presenter RRI Samarinda Riamitasari ini membahas mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim.

Kusharyanto mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, pemerintah wajib untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik yang memang menjadi hak publik.

M Khaidir juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh informasi terbuka secara keseluruhan. Ia menjelaskan dalam UU Keterbukaan Informasi ada empat kategori keterbukaan informasi yaitu informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib disediakan setiap saat, dan yang terakhir adalah informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya para narasumber mendengarkan opini langsung dari pendengar program radio Halo Kaltim. Menurut beberapa pendengar, sampai saat ini masyarakat masih sulit untuk mendapatkan informasi dari pemerintah sebagai penyedia informasi. Menanggapi pendapat dari masyarakat tersebut, Kusharyanto mengatakan, "Penyediaan informasi merupakan salah satu layanan publik, jadi jika ada masalah dalam mengakses informasi publik bisa dilaporkan kepada Ombudsman sebagai bentuk maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan. Jika ada sengketa informasi yang menurut badan publik informasi tersebut dikecualikan tetapi menurut Komisi Informasi, informasi tersebut bersifat terbuka, kami siap membantu untuk proses itu agar pelayanan pemberian informasi dapat berjalan kembali sesuai aturan." 

Menutup dialog, Khaidir mengatakan bahwa jika masyarakat ingin mengetahui suatu informasi bisa menghubungi instansi terkait dengan mengikuti prosedur yang ada. "Ajukan sesuai prosedur, jika tidak ditanggapi silahkan lapor ke kami, minta penyelesaian sengketa informasi." (*)

     





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...