• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kabupaten Muna
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 05/04/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sultra dan Wakil Bupati Muna, inspektorat dan OPD

Kendari - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menerima kunjungan Wakil Bupati Muna H. Bachrun bersama Inspektorat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muna di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Selasa (5/4/2022). Kunjungan ini terkait dengan penyerahan dan penyampaian hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kabupaten Muna yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI.

"Penyerahan hasil Kepatuhan Tahun 2021 dilakukan per-pemerintah daerah dikarenakan kami melihat penyerahan secara langsung dapat lebih fokus dalam memberikan penjelasan terhadap penilaian yg telah kami lakukan. Harapan kami dipenilaian tahun 2022 ini dapat lebih baik lagi. Pelayanan publik yang baik didukung oleh komponen standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009," jelas Mastri.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka peningkatan standar kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat. Pada tahun 2019 Kabupaten Muna mendapat totai nilai 42.43 dan masuk dalam kategori Zona Merah, sedangkan untuk tahun 2021 Kabupaten Muna masih masuk ke dalam kategori Zona Merah dengan penurunan nilai menjadi 39.32.

"Karena ketika kami melakukan penilaian masih banyak komponen penilaian yang tidak tersedia," ujar Irman Badu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Sulawesi Tenggara pada pemaparan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Muna.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman RI Sulawesi Tenggara juga memberikan saran perbaikan diantaranya, melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman RI Perwakilan guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun dan menerapkan standar pelayanan publik serta memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan Predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Harapannya tahun ini kita dapat lakukan perbaikan-perbaikan komponen standar pelayanan publik, sesuai dengan masukan dari Ombudsman RI. Ini sebenarnya hal yang mudah jika kita memiliki komitmen untuk memperbaiki. Insha Allah tahun 2022 Kabupaten Muna masuk pada Zona Hijau," ujar wakil bupati H. Bachrun saat memberikan tanggapan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik.

"Kami mendorong untuk semua layanan dapat diakses secara online, di website Muna. Mungkin Bapak-bapak bertanya kenapa OPD yang dinilai setiap tahun berubah-ubah, karena sebenarnya semua OPD harus memiliki standar pelayanan yang sama, ketika ada produk layanan maka harus diikuti dengan standar pelayanannya. Harapannya ada perbaikan, dan kami terbuka untuk memberikan masukan terkait standar pelayanan," ujar Mastri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...